Blangkejeren(alabaspos com),
Pada hari Selasa 26 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB Jaksa Penyidik Bidang Tindak
Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima pengembalian kerugian keuangan
negara sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dari total kerugian sebesar Rp.
256.839.180,- dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Keucik (Kades) Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues yang
berinisial KH.
Saat menjabat sebagai Kades KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan
Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten
Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak
selesai. Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus Tindak
Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018
oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah kerugian keuangan negara
sebesar Rp. 256.839.180,- dan telah dikembalikan sebesar Rp. 190.000.000,- untuk kemudian uang
tersebut dititipkan pada Rekening RPL Kejari Gayo Lues. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh
Tersangka KH dengan didampingi oleh keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak
Pidana Khusus Kejari Gayo Lues serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih
lanjut terhadap KH.
Hal ini disampaikan Kasiintel Kejari Gayo Lues Handri SH dalam pres realisnya kepada media ini 26/7/2027
Saat dikonfirmasi ulang soal pengembalian kerugian uang negara dari Dana Desa itu,Handri membenarkan uang hasil dugaan korupsi dana desa tersebut sudah diterima Kejari Gayo Lues, ketika ditanyakan apakah pengembalian uang tersebut tidak menggugurkan hukuman bagi tersangka?
" Kejaksaan tetap memproses dan akan melimpahkan kasusnya ke pengadilan Tipikor Banda Aceh, proses hukumnya tetap dilanjutkan walaupun tersangka mengembalikan kerugian negara" jelasnya.
Kasus KH mantan Kades Rema ini sendiri sebenarnya sudah lama ditangani oleh Kejari Gayo Lues,saat kasusnya sudah mulai diproses sekitar dua tahun lalu, KH melarikan diri dan masuk DPO dan tertangkap kembali beberapa bulan lalu