Hukum

Walau Kembalikan Uang,Mantan Kades Rema Tetap di Hukum

Redaksi
Istimewa/Kejari Gayo Lues
Tersangka KH saat menyerahkan dan mengembalikan kerugian negara ke Kejari Gayo Lues



Blangkejeren(alabaspos com),


Pada hari Selasa 26 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB Jaksa Penyidik Bidang Tindak

Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima pengembalian kerugian keuangan

negara sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dari total kerugian sebesar Rp.

256.839.180,- dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Keucik (Kades) Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues yang

berinisial KH.


Saat menjabat sebagai Kades KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan

Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten

Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak

selesai. Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20

Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus Tindak

Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018

oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah kerugian keuangan negara

sebesar Rp. 256.839.180,- dan telah dikembalikan sebesar Rp. 190.000.000,- untuk kemudian uang

tersebut dititipkan pada Rekening RPL Kejari Gayo Lues. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh

Tersangka KH dengan didampingi oleh keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak

Pidana Khusus Kejari Gayo Lues serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih

lanjut terhadap KH.

Hal ini disampaikan Kasiintel Kejari Gayo Lues Handri SH dalam pres realisnya kepada media ini 26/7/2027



Saat dikonfirmasi ulang soal pengembalian kerugian uang negara dari Dana Desa itu,Handri membenarkan uang hasil dugaan korupsi dana desa tersebut sudah diterima Kejari Gayo Lues, ketika ditanyakan apakah pengembalian uang tersebut tidak menggugurkan hukuman bagi tersangka?

" Kejaksaan tetap memproses dan akan melimpahkan kasusnya ke pengadilan Tipikor Banda Aceh, proses hukumnya tetap dilanjutkan walaupun tersangka mengembalikan kerugian negara" jelasnya.


Kasus KH mantan Kades Rema ini sendiri sebenarnya sudah lama ditangani oleh Kejari Gayo Lues,saat kasusnya sudah mulai diproses sekitar dua tahun lalu, KH melarikan diri dan masuk DPO dan tertangkap kembali beberapa bulan lalu

Penulis: Rel

Situs ini menggunakan cookies.