Headline

Ketua Baleg DPRK Gayo Lues El Amin: Qanun LP2B Sangat Mendesak, Tahun Ini Harus Selesai Dan Disahkan

Redaksi
Istimewa
Ketua Baleg DPRK Gayo Lues Muhammad El amin Anggota Baleg DPRK Abdul Salam dan Kabag hukum setdakab Gayo Lues Ali Umar (bawah)

Blangkejeren(alabaspos.com), Badan Legeslasi (Baleg) DPRK Gayo Lues meminta kepada instansi terkait dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Gayo Lues untuk kebut pembuatan Qanun (Perda) LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

" Qanun ini sangat penting sebenarnya dan merupakan syarat untuk mengajukan dana fiskal ke pemerintah pusat seperti kabupaten lain,begitu juga dengan Dana DAK Pertanian,selaku anggota dewan maupun fraksi di DPRK ini sejak 2025 lalu usai kegiatan Bimtek,pada beberapa sidang yang dilaksanakan di DPRK termasuk ketika sidang paripurna pembahasan RAPBD tahun 2026 kami sudah sampaikan kepada pemerintah daerah agar menyelesaikan masalah Qanun LP2B ini,namun sampai saat ini kami belum menerima sudah sejauh mana prosesnya untuk dimasukkan dalam Prolegda.untuk itu kami dari Baleg DPRK menginstruksikan kepada pemerintah daerah secepatnya memprosesnya,karena untuk menyelesaikan ini butuh beberapa tahapan seperti pembuatan naskah akademik, survey, pemerintah daerah sudah pahamlah itu,paling tidak tahun 2026 ini Qanun LP2B sudah selesai dan menjadi dokumen daerah." Jelas Muhammad El Amin Kader Partai Nasdem kepada alabaspos.com di ruang kerjanya Rabu 29/4/2026.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Baleg DPRK Gayo Lues lainnya yakni Abdul Salam,Kader PDI P ini menambahkan tanpa adanya Qanun LP2B itu sangat sulit bagi Kabupaten Gayo Lues mengusulkan anggaran ke pemerintah pusat termasuk khususnya dalam hal sarana dan prasarana pertanian.

"Qanun LP2B ini nantinya harus terkait dengan RTRW (rencana tata ruang wilayah) dan perlu sosialisasi kepada masyarakat terhadap perlindungan lahan pangan ini secara berkelanjutan,agar tidak ada lagi masalah yang timbul,jangan nanti salah pemahamannya.misalnya dalam satu kawasan ada 100 hektar lahan persawahan,terus di situ tidak boleh bangun jalan,lalu bagaimana kita nanti melakukan panen padinya?,ini juga penting jadi seluruh kajiannya harus benar benar komperhensif bahkan lahan yang sudah terkena bencana sekalipun tidak boleh berubah fungsi dan harus dikembalikan seperti semula.intinya kami dari Baleg DPRK sangat berharap Qanun LP2B bisa selesai,paling tidak tahun ini rampung seluruhnya termasuk Mengesahkannya" tambah Abdul Salam.

Terkait dengan desakan Baleg DPRK Gayo Lues atas Qanun LP2B tersebut Kabag Hukum setdakab Ali Umar SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan.

Untuk membentuk Qanun (perda) adanya penetapan Prolegda (Program Legislasi Daerah) yang dibentuk oleh DPRK atas usul pemerintah daerah yang di usulkan oleh OPD,memang sudah ada perintah dari pimpinan pada tahun 2025 lalu.kami sudah memasukkan usulannya di akhir 2025 namun belum ada tanggapan dan tahun 2026 kembali kami usulkan dan sekaligus kami menyusun naskah akademiknya.alhamdulillah akhir April 2026 ini sudah selesai dan kami sudah menerima naskah akademiknya dari tenaga ahli bahkan sekalian dengan Draft Untuk LP2B tersebut.selanjutnya akan kita bahas dahulu secara lintas SKPK,setelah selesai dibahas draftnya,akan diserahkan ke Baleg DPRK,untuk dibahas ditingkat pertama,pembahasan tingkat pertama ini menjadi bahan untuk segera di kirimkan ke tingkat Provinsi.setelah keluar hasil fasilitasi dari Provinsi di Banda Aceh.lalu kita bahas kembali secara bersama,namun kami masih tetap menunggu Prolegnya disahkan DPRK,sebab jika belum disahkan kita tidak dapat melakukan fasilitasi ke Provinsi.intinya sahkan dulu Prolegnya" jelas Ali Umar sembari mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Baleg DPRK Gayo Lues.

Ali Umar yakin apa yang menjadi keinginan DPRK termasuk Baleg DPRK juga keinginan pemerintah daerah karena keberadaan Qanun LP2B memang sudah sangat urgen.menyambung apa yang disampaikan Pimpinan DPRK terkait Qanun LP2B Kabag Hukum setdakab Gayo Lues memperlihatkan bukti surat pengantar dari Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRK Gayo Lues tertanggal 5 Desember 2025 dengan nomor surat 100.3/167/2025

Jenis kiriman : Rancangan Qanun Kabupaten Gayo Lues tentang rancangan Qanun Kabupaten Gayo Lues tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan.

Banyak kiriman satu judul rancangan Qanun

Keterangan:

Dengan hormat,bersama ini disampaikan rancangan Qanun Kabupaten Gayo Lues untuk dapat dimasukkan dalam program Legeslasi kabupaten Gayo Lues tahun 2025 demikian disampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Surat pengantar untuk dimasukkan ke dalam proleg tersebut ditanda tangani Nevirizal selaku PLT Sekda saat itu.

Terkait surat pengantar untuk memasukkan Qanun LP2B kedalam Proleg sudah kami kirim dan sudah diterima oleh petugas di Sekretariat Dewan jelas Ali Umar.

Namun surat pengantar tertanggal 5 Desember 2025 itu di terima di sekretariat dewan oleh Yulanda tertanggal 3/3/2026

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.