Blangkejeren(alabaspos.com),Desil adalah metode statistik untuk membagi suatu kelompok data atau masyarakat menjadi 10 bagian yang sama besar berdasarkan urutan tertentu. Dalam konteks sosial di Indonesia, desil sering digunakan oleh pemerintah (seperti Kemensos dan BPS) untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang paling kaya (Desil 10).AI.
Terkait dengan ramainya masalah Desil dalam Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tentunya menjadi pro kontra ditengah masyarakat seperti di Kabupaten Gayo Lues misalnya tidak sedikit warga masuk kategori Desil 8 plus artinya jika Pergub JKA nomor 2 tahun 2026 di berlakukan maka jaminan kesehatannya tidak ditanggung oleh pemerintah Aceh melalui BPJS, layanan kesehatan tidak lagi gratis alias berbayar,namun ada keanehan Desil yang di keluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) Gayo Lues, dimana tidak sedikit warga dianggap berkemampuan dan berpendapatan cukup besar, sedangkan BPS juga mengeluarkan data bahwa Kabupaten Gayo Lues merupakan daerah termiskin di Provinsi Aceh,Lalu bagaimana sebenarnya Desil yang di keluarkan oleh BPS.?
Seperti dikatakan kepala BPS Gayo Lues T Syamsul Alam,Desil yang muncul merupakan bagian dari pendataan yang dilakukan oleh BPS melalui sensus penduduk/ekonomi.dari sensus tersebut data di olah untuk menentukan Desil,sebutnya saat dikonfirmasi media ini.
Sensus penduduk terakhir dilakukan oleh BPS adalah tahun 2020 lalu,apakah sensus tersebut bisa dijadikan patokan Desil di tahun 2026 ini? Apalagi Kabupaten Gayo Lues merupakan daerah terparah akibat bencana alam hidrometeorologi pada Nopember 2025 lalu, sekitar 3000 lebih rumah warga mengalami kerusakan parah bahkan hilang dibawa banjir,bukankah ini menambah kemiskinan di negeri yang bergelar seribu bukit? Apakah BPS benar benar valid dalam melakukan data sensus 2020 lalu? Atau sekedar membuat data asal asalan.sebab tidak sedikit warga mengaku tidak pernah di sensus namun sudah masuk Desil 8 padahal hidupnya pun pas pasan masuk kategori Desil 6.jika pendataan Desil yang dilakukan oleh BPS tidak benar,tentunya ini sangat merugikan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang disediakan oleh pemerintah (JKA).BPS di tuding sebagai predator membunuh rasa kemanusiaan atas hak hak kesehatan masyarakat yang di lindungi oleh Konstitusi.BPS Gayo Lues harus bertanggung jawab atas semua data yang mereka lakukan dalam mengolah data Desil,sebab masyarakat dapat saja melakukan gugatan secara hukum karena data Desil yang di keluarkan BPS untuk dijadikan regulasi bagi JKA tidak sesuai fakta yang ada.bisa saja data sensus 2020 bisa berubah drastis yang sebelumnya memiliki pendapatan kategori Desil 8 hingga 10,karena sesuatu hal seperti pensiun,bangkrut,dampak bencana alam kini masuk kategori Desil 1-6.sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah mengurusi pendataan penduduk secara umum,harusnya BPS bekerja secara profesional dan sebab data apapun tentang penduduk selalu berubah,bahkan data tahun sebelumnya tidak sama dengan tahun sekarang,misalnya soal pertambahan penduduk maupun kematian penduduk (mortalitas).Kini bola panas soal Desil ada ditangan BPS bukan di Dinas Sosial seperti yang di duga masyarakat awam saat ini.walaupun Pergub no 2 tentang JKA sudah dicabut Gubernur Aceh,namun regulasi dan juknis belum diterima oleh BPJS selaku lembaga yang menyalurkan JKA bagi seluruh masyarakat Aceh.Dampaknya tidak sedikit warga masyarakat harus gigit jari ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.tentunya masyarakat Aceh berharap setelah dibatalkannya Pergub JKA, pelayanan kesehatan di Aceh kembali seperti sebelumnya.tidak ada lagi penolakan oleh pihak Rumah Sakit.