Hukum

Kapolsek Blangkejeren Himbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan

Redaksi
Istimewa
Pertemuan Kapolsek Blangkejeren Ipda Irwansyah Bersama masyarakat 

Dabunggelang(alabaspos.com), Pada Hari Selasa 28 Februari 2023, bertempat di Meunasah Kampung Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang dilaksanakan Sosialisasi Hukum dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang diselenggarakan oleh Polsek Blangkejeren.dihadiri oleh


Kapolsek Blangkejeren IPDA

Irwansyah dan jajaran perangkat desa seKecamatan Dabun Gelang dan masyarakat

Dalam arahannya Kapolsek Blangkejeren Ipda Irwansyah menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat kampung Uning Gelung yang telah menjamu kami dalam rangka kegiatan Sosialisasi ini.


selaku Kapolsek Blangkejeren dia menghimbau kepada masyarakat kampung Uning Gelung agar kampung kita ini jangan ada yg membuat pelanggaran yg bertentangan dengan hukum, seperti melakukan minum - minuman keras diwarung - warung, jauhi Narkoba, judi online jenis (chip) yang bisa merugikan diri kita sendiri maupun keluarga kita.


Saya menghimbau kepada Pengulu kampung dan urang tue kampung buatkan Resam Kampung dengan aturan aturan yg sesuai dengan perundang undangan, agar setiap permasalahan yang ada dikampung ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah ditingkat kampung, apabila ada permasalahan yg tidak dapat diselesaikan ditingkat kampung barulah pihak terkait menyelesaikannya ke pihak yg berwajib sesuai dengan Hukum yang berlaku.

kepada masyarakat agar menghindari Narkoba.

Aktifkan kembali Pos Kamling kita, peran aktif linmas agar kampung kita terhindar dari kejahatan kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, supaya Kampung ini aman dan lebih baik lagi kedepannya.

Kapolsek Blangkejeren juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kampung apabila ada kegiatan - kegiatan dikampung yang mengundang halayak ramai agar perangkat kampung memberitahukan ke Polsek Blangkejeren untuk membuat ijin keramaiannya supaya terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif.

masyarakat agar tidak melakukan perambahan dan membakar hutan serta membuka lahan dengan cara membakar, apabila masyarakat tersebut tidak menghiraukan himbauan dari Pihak yang berwajib bisa dikenakan sanksi ancaman hukuman sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2004, Pasal 48 Ayat 1 Pidana Penjara 10 Tahun / Denda 10 Milyar, bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.


Penulis: Rel

Editor: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.