Blangkejeren(alabaspos.com), H.Ali Husin kembali memimpin dan terpilih sebagai ketua DPD II Partai Golkar, setelah hasil Musda dibacakan oleh Pimpinan Sidang Drs.H.Ali Basrah sekitar pukul 22 WIB Kamis malam 20/08/2020. Sidang sempat diskor hingga beberapa jam.
Sebelumnya sidang di skor dan akan dimulai pukul 20.00 WIB, namun yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB kembali dilakukan pelaksanaan sidang Musda, itupun hanya membacakan putusan akhir sidang Musda.
Sebelum menyampaikan hasil putusan akhir Musda Golkar Gayo Lues, Ali Basrah menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi berkas dari tiga Calon kandidat masing masing Ali Husin, Said Sani dan Yusuf HS, akhirnya Musda telah melakukan pemilihan. Di mana H.Ali Husin terpilih dengan suara 50 persen plus satu.
Kemudian Pimpinan sidang, Ali Basrah meminta Ketua terpilih untuk melakukan pembentukan formatur kepengurusan yang baru.
pantauan media ini, saat penyampaian putusan akhir sidang Musda Golkar Gayo Lues itu, sejak dari agenda pertanggung jawaban pengurus yang lama diramaikan dengan interupsi dan perdebatan oleh beberapa Pimpinan Kecamatan maupun pimpinan organisasi sayap Golkar.
Situasi memanas bahkan kesannya pertanggung jawaban khususnya masalah keuangan partai tidak dapat diterima oleh peserta Musda.
Tetapi di akhir musda berjalan dengan mulus namun hanya beberapa pimpinan Kecamatan yang terlihat hadir, tidak seperti di siang harinya.
Beberapa simpatisan dari kandidat Said Sani merasa sangat kecewa dengan putusan akhir Musda di mana Said Sani yang juga wakil Bupati Gayo Lues itu, terkesan diabaikan. Sedangkan masalahnya tidak ketahui, apalagi putusan akhir yang disampaikan Ali Basrah berdasarkan pemilihan dimenangkan Ali Husin dengan 50 plus satu tanpa rincian bagaimana mekanisme pengambilan suaranya, apakah Voting atau aklamasi.
Terdengar kabar kekalahan Said Sani disebabkan berkas pencalonannya dianggap tidak lengkap. Selain SK kepengurusan Partai Golkar tidak ada, juga syarat lima tahun sebagai pengurus Golkar tidak terpenuhi.
Hal ini dibenarkan oleh ketua DPD II terpilih yang juga ketua DPD II Golkar Gayo Lues priode sebelumnya, saat dikonfirmasi di kediaman rumah dinasnya 21/08/2020, membenarkan bahwa kelengkapan berkas Said Sani tidak terpenuhi untuk syarat sebagai calon ketua DPD II.
Termasuk tidak adanya SK kepengurusan, serta syarat lima tahun penuh sebagai pengurus partai, dan tidak pernah pindah partai.
Alasan tidak adanya SK Kepengurusan bagi Said Sani akibat selama ini, sejak Kabupaten Gayo Lues mekar sebagai daerah otonomi, kantor DPD II tidak ada yang menetap selalu berpindah. Inilah kendala dan penyebab sehingga administrasi di DPD II tidak berjalan maksimal.
Untuk itu sebut Ali Husin dirinya telah menghibahkan sebidang tanah untuk Kantor DPD II Golkar, dan akan segera dibangun.
"Dananya, tentunya dari bantuan berbagai pihak termasuk dari rekan-rekan di DPD I Golkar Aceh, diantaranya ketua DPD I Golkar Pak Nurlif," jeals Ali Husin.
Ketika ditanyakan mekanisme pemilihan yang dilakukan saat Musda Golkar saat dirinya terpilih, Ali Husin menegaskan bahwa mekanisme Pemilihan itu dilakukan secara aklamasi.