Blangkejeren(alabaspos.com), Ketua Bawaslu Gayo Lues Wiwin Bustami menegaskan dan meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) mempublikasikan hasil Rekapitulasi Surat Suara tingkat Kabupaten.
" mereka KIP setelah ditanda tangani seluruh hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten berkewajiban mempublikasikannya kepada masyarakat atau dipublikasikan di tempat tempat umum dan di media,ya haruslah dipublikasikan kalau bisa hari ini juga,kan sudah disahkan hasil perhitungan suaranya," ujar Wiwin Bustami Jumat 1/3/2024 di gedung balai Musara usai ditutupnya sidang pleno perhitungan surat suara hasil pemilu di Gayo Lues.
Terkait dengan pelaksanaan pemilu di daerah ini Wiwin Bustami menyampaikan beberapa catatan yang menjadi penilaian dan pengawasan dari Bawaslu.antara lain lambatnya pada hari H pemilu di TPS saat pencoblosan,ini mempengaruhi waktu penghitungan suara menjadi sampai subuh,petugas KPPS kurang memahami tugas dan fungsinya,ini perlu Bimtek yang maksimal,adanya kotak suara tidak disegel ketika selesai di hitung di tingkat kecamatan langsung disimpan di ruangan terkunci.dan beberapa catatan lainnya,namun secara umum pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang bedampak pada pidana pemilu maupun adanya PSU.namun kita harus lakukan evaluasi termasuk pihak KIP agar kedepan pemilu di Gayo Lues jauh lebih baik lagi.ujar Wiwin Bustami.
Terkait publikasi ke tempat tempat umum hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten,ketua KIP Khairuddin saat ditemui media ini Sabtu 2/3/2024 mengatakan,Pihaknya akan menempelkan di lokasi publik hasil dari rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten hari ini.
"Saya sudah minta kepada petugas untuk segera mempublikasikan dan menempelkan hasil perhitungan dan rekapitulasi suara itu,hari ini juga karena kemarin kami belum sempat melaksanakannya,karena kesibukan serta kelelahan semua jajaran KIP, insha Allah hari ini kami umumkan" jelas Khairuddin.