Headline

Gayo Lues Belum Miliki Qanun LP2B: Bupati Dan DPRK Harus Segera Memproses Dan Mengesahkannya

Redaksi
Azhari Lubis
Ir Abdul Hakim Kadis Pertanian Gayo Lues 

Blangkejeren(alabaspos.com), Ternyata sampai saat ini Kabupaten Gayo Lues belum memiliki Qanun (Perda)LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,tentunya hal ini dianggap sebuah kelalaian sebab keberadaan Qanun tersebut sangat penting untuk mempertahankan lahan pangan bagi setiap daerah.belum adanya Qanun LP2B diketahui ketika awak media alabaspos.com bertemu Kadis Pertanian Ir.Abdul Hakim usai dirinya melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRK Gayo Lues Senin 27/4/2025.

"Ternyata Kita belum punya Qanun LP2B itu salah satu yang kami bicarakan dengan rekan rekan anggota DPRK tadi,Qanun LP2B sudah sangat mendesak untuk segera dibahas dan sahkan oleh DPRK,sebab Qanun LP2B merupakan hal yang penting dan merupakan syarat bagi daerah untuk mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus,begitu pentingnya Qanun LP2B itu lahan pangan yang sudah terdata selama ini tidak boleh berkurang sedikitpun,jika lahan itu sangat penting tidak dapat digantikan dengan lahan lainnya bisa dilepaskan dengan syarat harus ada penggantinya sesuai dengan ukuran lahan yang digunakan,artinya lahan pangan boleh bertambah namun tidak boleh berkurang.ini sesuai aturan yang ada demi mempertahankan ketersediaan pangan di setiap daerah" ujar Abdul Hakim kepada alabapos.com.

Terkait belum adanya Qanun LP2B di Kabupaten Gayo Lues dibenarkan oleh Kabag Hukum Sekdakab setempat Ali Umar SH,saat di konfirmasi Ali Umar mengatakan Kabupaten Gayo Lues sampai saat ini belum memiliki Qanun LP2B dan masih dalam pembahasan.


Dari berbagai sumber yang dikutip media ini menyebutkan bahwa. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan pemerintah untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok serta mendukung kemandirian dan kedaulatan pangan nasional. LP2B dilarang keras dialihfungsikan menjadi non-pertanian, dengan target minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).


Poin Penting Mengenai LP2B:


Tujuan Perlindungan:Melindungi lahan produktif dari alih fungsi, menjaga ketahanan pangan daerah, kesejahteraan petani, serta keseimbangan ekologis.


Status Hukum:LP2B merupakan status hukum tetap yang diatur melalui peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Dasar Hukum Utama:UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Kebijakan Turunan:PP Nomor 1 Tahun 2011 (Penetapan & Alih Fungsi), PP Nomor 12 Tahun 2012 (Insentif), PP Nomor 30 Tahun 2012 (Pembiayaan), dan PP Nomor 25 Tahun 2012 (Sistem Informasi).


Perlindungan & Intensif:Pemerintah memberikan insentif kepada petani yang lahan sawahnya ditetapkan sebagai LP2B.


KP2B:Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) adalah wilayah yang lebih luas yang menampung hamparan LP2B.


Dengan adanya LP2B, pemerintah berusaha mengerem laju alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan atau industri, yang telah efektif menurunkan angka konversi lahan.


Begitu pentingnya Qanun LP2B tersebut sudah saatnya Bupati beserta perangkat terkait Dan DPRK Kabupaten Gayo Lues duduk bersama untuk membahas dan menyiapkan draft atau rancangan Qanun (Raqan) serta menindak lanjutinya untuk segera di sahkan melalui sidang paripurna.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.