Blangkejeren(alabaspos.com), Drama Desil JKA ternyata masih berlaku di Kabupaten Gayo Lues walaupun informasinya Pergub Aceh no 2 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sudah dicabut,bahkan pasien yang mau berobat ke RSUD Ir.Muhammad Ali Kasim( MAK) gagal berobat karena BPJS/JKA belum aktif.
Sebut saja Uwi anak wartawan media alabaspos.com yang mengalami alergi kulit mau berobat ke Rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Gayo Lues itu Selasa 19/5/2026 setelah antri sekitar satu jam penjaga loket meminta rujukan dari puskesmas kota Blangkejeren dan mengatakan BPJS yang bersangkutan tidak aktif,dan harus di aktifkan dulu baru dapat berobat.
"Silahkan ambil rujukan dan aktifkan BPJSnya pak baru bisa berobat,kami tunggu sampai jam 12 siang atau besok pagi sebab Bapak masuk Desil 8 " jelas petugas loket Poli RSUD.
Kemudian wartawan dan anaknya tadipun kembali ke rumah tanpa mendapat pelayanan dari RSUD MAK.
Awak media alabaspos.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala BPJS Gayo Lues Junaidi terkait BPJS/JKA belum aktif.
"Benar pak Pergub JKA informasinya sudah dicabut,namun kami belum menerima juknisnya sehingga JKA belum dapat kami fungsikan dan kami masih menunggu juknisnya JKA" ujar Junaidi dan mengaminkan bahwa desil masih berlaku di Gayo Lues.
Terkait dengan masalah desil yang selama ini Dinas Sosial di tuding yang membuat Desil ternyata dibantah oleh Dinas Sosial Gayo Lues.
"Bukan Dinsos yang membuat Desil Bang,tapi institusi BPS (Badan Pusat Statistik) mereka yang buat melalui sensus ekonomi" jelas salah satu Kabid di Dinsos Gayo Lues.
T Syamsul Alam kepala BPS Gayo Lues saat di konfirmasi yang didampingi salah seorang Kasubagnya,membenarkan bahwa Desil terkait ke BPJS/JKA merupakan bagian dari produk BPS namun saat ditanyakan banyaknya masyarakat Gayo Lues masuk Desil 8 artinya non BPJS/JKA sedangkan Kabupaten Gayo Lues dari data BPS merupakan Kabupaten termiskin di Provinsi Aceh,sehingga tidak relevan antara Desil non BPJS/JKA dari data yang di keluarkan oleh BPS sendiri.
"Soal tidak relevannya hal ini merupakan data sensus penduduk /ekonomi beberapa tahun sebelumnya,namun demikian BPS membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kembali datanya sehingga Desilnya dapat di ubah" ujar Syamsul Alam.
Peliknya yang dihadapi oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akibat adanya Desil bahkan harus di tolak pihak RSUD MAK yang merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Gayo Lues itu,Sudah sewajarnya Bupati Gayo Lues membuat kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit milik pemerintah untuk tidak mempersoalkan Desil BPJS/JKA, dan menekankan agar pelayanan kesehatan masyarakat jangan sampai di tolak dengan alasan Desil.apalagi data Desil yang dimiliknya tidak sesuai dengan kondisi kehidupan dan pendapatannya.dan dari pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada media ini tidak sedikit yang gagal menerima pelayanan dari RSUD MAK akibat masuk dalam ranah Desil 8 sedangkan pendapatan mereka jauh dibawah dari data Desil 8 itu.
Direktur RSUD MAK dr.Sri menyebutkan penolakan terhadap pasien karena tidak membawa rujukan dari Puskesmas "
Rujukan/pengantar dari faskes tingkat 1(Puskesmas/klinik) tidak ada pak,Karena rumah sakit faskes tingkat lanjut pak" tulisnya melalui aplikasi WhatsApp.
Sedangkan pihak Puskesmas Kota Blangkejeren saat dihubungi mengatakan pihaknya bisa saja mengeluarkan surat rujukan yang diperlukan oleh RSUD MAK namun masalahnya BPJS/JKA yang bersangkutan masih terblokir.harus di urus dahulu.
Apapun alasannya apakah surat rujukan tidak ada atau BPJS / JKA yang masih terblokir itukan teknis administrasi,jika terkait dengan kemanusiaan apalagi dengan kondisi kesehatan seseorang warga negara tidak layak diperlakukan dengan cara menolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.di minta kepada Bupati Gayo Lues untuk mengevaluasi kinerja aparaturnya yang ada di RSUD Ir.Muhammad Ali Kasim tersebut