Blangkejeren(alabaspos.com) Pada Senin 29 April 2024, bertempat di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kejari melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap 1 (Satu) orang Terpidana Tindak Pidana Jinayat, sebagai berikut:
Yang Berinisial (AP), 30 Tahun, Laki-laki, Alamat Dusun Aih Sejuk, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues;
Telah dijatuhi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 20 kali cambukan dikarenakan telah menjalani masa tahanan sementara selama 63 hari maka terhadap putusan tersebut dikurangi 3 kali , sehingga menjadi 17 kali cambukan;sehingga total ‘Uqubat Cambuk yang dilaksanakan adalah 17 (Tujuh Belas) kali cambukan, para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor :6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, berdasarkan Putusan Nomor : 2/JN/2024/MS. Bkj tanggal 19 April 2024.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk tersebut :
Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidum, Muhammad Sairi, S.H.
Ketua Mahkamah Syari'ah Blangkejeren diwakili Hakim Pengawas Alimal Yusro Siregar, S.H.
Kasatpol PP Gayo Lues diwakili Sekretaris Hendra.
Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues.
Kapus Blangkejeren diwakili, Dr. Elfi Susanti
Personil Satpol PP dan WH Gayo Lues.
Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk tersebut turut diamankan oleh :
Personil dari SatPolPP/WH Kab. Gayo Lues
Personil Kejaksaan Negeri Gayo Lues,
dan juga melibatkan Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren.
Bahwa sampai dengan akhir bulan April 2024 ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima 1 SPDP perkara Jinayat, dan telah menyelesaikan 1 perkara sampai dengan eksekusi dengan jumlah terpidana 1 orang.
Bahwa eksekusi uqubat cambuk terhadap 1 (Satu) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, terlaksana dalam keadaan aman, lancar, dan tertib