Headline

Tidak Publikasikan Surat Edaran KPU,KIP Gayo Lues Di DKPP Kan

Redaksi
Istimewa

Blangkejeren(alabaspos.com), Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues dari jalur perseorangan (independen) Azhari Lubis dan Suhardinsyah melaporkan KIP Gayo Lues ke DKPP RI, dalam laporannya yang sudah diterima oleh DKPP RI itu, Pasangan Bakal Calon dari Independen ini,melaporkan bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues tidak profesional sebagai penyelenggara Pilkada, ini terbukti dengan tidak memberi informasi terkait surat edaran KPU bernomor 707/PL-02-2-SD/05/2024 perihal Penyerahan syarat dukungan Bakal calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital tertanggal 12 Mei 2024, akibat tidak adanya informasi yang dipublish atau disampaikan oleh KIP Gayo Lues Paslon perseorangan ini,gagal untuk menyerahkan bukti dukungan fisik dan adanya penambahan waktu selama 3x 24 jam untuk menginput data ke Silon oleh KPU setelah tanggal 12 Mei.

"yang kami laporkan itu ke DKPP memang terkait dengan surat edaran KPU bernomor 707/PL-02-2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024, sebelumnya pihak KIP Gayo Aceh melalui kasubag teknisnya mengatakan kepada kami bukti fisik dukungan masyarakat berupa foto KTP yang sudah ditempel di form BW 1 K,tidak ada aturan boleh diantarkan atau diserahkan ke Sekretariat KIP,namun buktinya tanggal 12 Mei surat edaran KPU terkait penyerahan formulir dukungan secara fisik di perbolehkan, akibat tidak adanya informasi itu,kami tidak dapat menyerahkan bukti fisiknya,sedangkan meng-input data ke Silon tidak sepenuhnya dapat kami lakukan hingga pukul 23:59 tanggal 12 Mei 2024,jadi ketidak profesionalan KIP dalam menyelenggarakan fungsinya ini yang kami gugat dan kami laporkan ke DKPP, Alhamdulillah laporan kami sudah diterima walaupun ada yang perlu di perbaiki,dan itu sudah kami lakukan" ujar Suhardinsyah yang juga ketua APDESI Gayo Lues ini.

Lalu Suhardinsyah mengatakan,jika KIP saat itu tanggal 12 Mei 2024 menyampaikan adanya surat edaran KPU terkait penyerahan bukti fisik dukungan masyarakat,pasti akan kami antarkan untuk di hitung dan diverifikasi dan waktu penginputan data masih ada tiga hari lagi, "kami juga bertanya kenapa surat KPU itu tidak dipublikasikan dan beritahu kepada kami,Pihak KIP sendiri tidak dapat memberikan jawaban.ini aneh nggak ?" Tambah Suhardinsyah seperti bertanya.

Sedangkan gugatan atau petitum yang disampaikan kepada DKPP ada beberapa point salah satunya adalah meminta DKPP RI agar memerintahkan KIP Gayo Lues menerima kembali bukti fisik dukungan masyarakat dan memberikan waktu untuk menginput kembali ke Silon,termasuk ganti rugi baik secara material dan in material.dan kami hanya meminta keadilan atas hak hak konstitusi kami sebagai warga negara untuk di pilih dan memilih.jangan ada upaya penzaliman dan mengskeditkan hak hak konstitusi warga negara dalam berdemokrasi.imbuh Suhardinsyah lagi.

Penulis: Tim Redaksi

Situs ini menggunakan cookies.