Blangkejeren(alabaspos.com) Terkait munculnya plang Satgas PKH yang melarang masyarakat kecamatan Putri Betung memasuki kawasan hutan atau lahan usaha masyarakat disana,karena masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dimana di plang larangan tersebut tercantum seluas 28.173,5 Ha dengan bunyi Taman Nasional Gunung Leuser seluas 28.173,5 Ha ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia CQ satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan DILARANG MEMASUKI LAHAN TANPA IZIN, MERUSAK, MENJARAH, MENCURI, MENGGELAPKAN, MEMUNGUT HASIL TANAMAN/TUMBUHAN MEMPERJUALBELIKAN MENGUASAI TANPA IZIN PIHAK BERWENANG.
Akibat Munculnya plang larangan ini tanpa adanya pemberitahuan dan sosialisasi ke masyarakat,membuat Masyarakat Se Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues,tersentak dan panik,apalagi mereka yang selama ini berusaha dan menggantungkan ekonominya ada didalam kawasan yang diklaim pemerintah sebagai TNGL,keresahan ribuan warga kecamatan Putri Betung ini,bukan cuma dilima desa yang disebut sebut masuk dalam kawasan,seperti Desa Singah Mulo,Desa Ramung,Desa Meloak,desa Aih ilang dan pungke jaya,jika dilihat data di plang pelarangan yang dipasang Satgas PKH Luasnya 28.173,5 merupakan hampir seluruh kecamatan Putri Betung adalah TNGL.ditanggapi Anggota DPR Aceh Yahdi Hasan Ramud,kepada media ini saat mendampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan kunjungan kerja ke Gayo Lues Rabu 25/6/2025 Bang Yahdi Panggilan akrab Kader Partai Aceh ini menegaskan masalah yang terjadi di Kecamatan Putri Betung itu,harus disikapi dengan bijak oleh Pemerintah Pusat disana ada Ribuan manusia yang sudah mendiami kawasan itu,sebagian besar mereka sudah berada dan mendiami kecamatan Putri Betung sebelum Indonesia merdeka,artinya masyarakat disana sudah ada sebelum ada aturan yang menjadi kawasan kecamatan Putri Betung sebagai bagian dari TNGL, masyarakat disana bukan pendatang dari luar Gayo Lues asli masyarakat Gayo Lues,dan mereka tidak membuka lahan perkebunan sawit tapi menanam kakao,karet,kemiri dan durian dan hanya untuk kebutuhan dan mempertahankan hidup mereka.jadi jangan disana ratakan dengan masalah di taman nasional lainnya, terutama yang dirambah masyarakat bukan masyarakat Tempatan,kita bisa terima apa yang menjadi keputusan pemerintah,namun keputusan itu perlu ditinjau ulang khususnya untuk kawasan kecamatan Putri Betung,jangan sampai masyarakat dirugikan apalagi harus dipindahkan dari tempat kelahiran mereka,kita bisa lihat jalan nasional lintas tengah sumatera membelah kawasan yang diklaim sebagai TNGL,cukup lebar dan mulus dibangun pemerintah,ini bukti jauh sebelum adanya TNGL jalan raya sudah ada menghubungkan Aceh Tenggara dan Gayo Lues hingga ke Aceh Tengah,kenapa pemerintah membangun jalan nasional disana jika itu masuk dalam TNGL? Kemudian berbagai fasilitas umum seperti Kantor camat, Puskesmas, fasilitas sekolah dari SD sampai SMA ada disana,jembatan rangka baja dan lain sebagainya,apakah semua fasilitas yang dibangun pemerintah itu mau dibiarkan semua dan masyarakatnya disuruh pindah? Ini tidak mungkin terjadi,kita minta pemerintah Pusat harus bijak menangani masalah ini,kita sangat mendukung keberadaan hutan kita akan programkan penanaman tanaman keras yang buahnya bisa dimanfaatkan nanti disana,yang bisa dimanfaatkan masyarakat,semoga nantinya keputusan pemerintah di kecamatan Putri Betung dapat diterima masyarakat dan hutan masih kita jaga bersama, khusus untuk Aceh terkait TNGL masih wewenang Aceh sesuai dengan UUPA(undang undang pemerintah Aceh) nomor 11 tahun 2006.papar Yahdi Hasan Ramud