Headline

Terkait Perpres nomor 5 Tahun 2025,Ini Solusi Yang Di Usulkan Masyarakat Kecamatan Putri Betung

Redaksi
Azhari Lubis
Plang larangan memasuki kawasan hutan TNGL yang dipasang satgas PKH di desa Ramung Musara kecamatan Putri Betung 

Putri Betung (alabaspos.com), Pemasangan plang Satgas PKH(pengawasan kawasan hutan) berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 di Dua Desa di Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh secara mendadak tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,tentunya membuat masyarakat panik dan cemas,namun demikian beberapa Minggu pasca pemasangan plang larangan itu berdiri, masyarakat kembali menjalani kehidupan normal seperti biasa mereka masih melakukan aktifitas di kebun kebun membersihkan dan mengutip hasil yang mereka tanam.berupa kemiri coklat serta durian yang sedang musim berbuah.

"Kita lihat kondisi masyarakat saat ini sudah mulai normal menjalani kehidupan mereka sehari sehari,tidak merasa cemas dan panik saat petugas satgas PKH memasang plang larangan itu.pemerintah daerah tentunya memahami kondisi masyarakat namun kami sudah sampaikan agar tidak panik, seperti dikatakan Bupati Gayo Lues masyarakat harus tenang namun jangan lakukan kegiatan perambahan ke lokasi lain, membakar lahan,saat ini pemerintah daerah sedang membicarakan masalah yang terjadi dikecamatan Putri Betung kepada kementerian terkait dalam hal ini menteri kehutanan,semua akan ada solusinya" ujar Muhammad Jon Camat Putri Betung.

Terkait dengan kehadiran satgas PKH dan pemasangan plang larangan seluas 28 Ribu Hektare lebih yang diklaim sebagai kawasan tanam nasional gunung Leuser (TNGL) tentunya hal ini menjadi pertanyaan luas 28 ribu hektare itu kawasannya dimana saja, apakah jalan nasional yang menghubungkan Aceh Tenggara dan Gayo Lues sepanjang 80 Km ini termasuk didalamnya,apakah seluruh pemukiman serta seluruh sarana infrastruktur yang dibangun pemerintah juga masuk dalam kawasan TNGL? Ini perlu kita dudukkan bersama,baik pihak Satgas PKH,Balai Besar TNGL, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, pemerintah kecamatan Putri Betung dan masyarakatnya.khususnya kawasan enklave Marpunge dan Gumpang apakah sudah jadi kawasan TNGL kembali,jika kita melihat luasnya mencapai 28 ribu hektare lebih.masalah ini harus ada solusinya dalam hal ini tidak mungkin pemerintah tega melakukan penggusuran dalam satu kecamatan ini, solusi yang kami tawarkan sebagai masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dikecamatan putri Betung ini,harus ada kepastian hukum bahwa kami legal bertempat tinggal disini dan berusaha disini seperti di daerah lainnya di Indonesia,kawasan hutan TNGL harus di bicarakan ulang,kawasan yang sudah didiami oleh masyarakat sebaiknya dilepaskan dan terpisah dari TNGL apakah itu menjadi kawasan Enklave atau kawasan legal lainnya,terserah mau apa namanya, yang penting ada kepastian hukum sehingga kedepan masalah seperti ini,termasuk untuk menggusur masyarakat jangan lagi terjadi.batas wilayah hutan TNGL di ukur ulang,buat batas barunya,kalau perlu silahkan Pemerintah melakukan pemagaran seluruh kawasan hutan TNGL di Gayo Lues ini,setelah di ukur ulang dan adanya batas baru,jika saat ini lahan seluruhnya yang sudah menjadi lahan mata pencaharian masyarakat,segera dibebaskan sedangkan lahan hutan TNGL sama sama kita jaga, kelestariannya" Ujar Sofyan warga Kecamatan Putri Betung pada media ini 1/8/2025.sembari mengatakan solusi terbaik adalah bagaimana cara mengambil benang dalam tepung,benangnya terambil tepungnya tidak berserak.

Dari pantauan dan investigasi yang dilakukan oleh media alabaspos.com khususnya di kecamatan Putri Betung,memang masyarakatnya banyak yang melakukan perambahan ke kawasan yang diklaim sebagai TNGL,namun hal ini dilakukan karena sempitnya lahan budidaya di Kabupaten Gayo Lues sebab dari 545 Ribu km persegi luas Kabupaten ini,hanya 1/3 saja lahan budidayanya Sedangkan sisanya merupakan TNGL dan Hutan konservasi lainnya.sedangkan penambahan jumlah penduduk semakin tinggi meningkat, mereka juga butuh lahan usaha dan lahan pemukiman,untuk tahun 2002 lalu saat Kabupaten Gayo Lues Mekar sebagai daerah otonom,jumlah penduduk sekitar 40 ribu jiwa,saat ini mencapai lebih dari 100 ribu jiwa,ini dibuktikan dengan jumlah kursi di DPRK sebelumya hanya 20 kursi saat ini sudah menjadi 25 Kursi.Dan Kecamatan Putri Betung masuk dalam wilayah pemilihan I.

Walaupun sebagian besar masyarakat kecamatan Putri Betung disebut memasuki kawasan hutan TNGL,namun tidak ada kerusakan lingkungan yang berarti apalagi kerusakan lingkungan sangat berat,pasalnya masyarakat membuka hutan dan menggantikannya dengan tanaman hutan lainnya, seperti Kemiri,durian coklat/kakao, sebelum tanaman itu besar dan menghasilkan,mereka menanam jahe,pisang dan tanaman muda lainnya.ketika tanaman keras mereka sudah besar yang terjadi adalah adanya hutan baru,berupa hutan tanaman kemiri,hutan durian dan hutan coklat,namun hutan ini dapat memberikan hasil untuk menopang ekonomi masyarakat disana,dan wajarlah kawasan kecamatan Putri Betung sebagai sentra terbaik produksi tanaman kakao durian dan kemiri di Gayo Lues.jika dihitung dari PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) kecamatan yang dipercaya sebagai asal Gajah Putih yang dipakai sebagai lambang Kodam Iskandar Muda ini,merupakan kecamatan paling tinggi tingkat ekonomi dan kesejahteraannya,dibandingkan dengan kecamatan lainnya di Gayo Lues.dikawasan ini sama sekali tidak terdapat tanaman sawit,dan 99 persen penduduk di kecamatan Putri Betung adalah suku asli setempat yakni suku Gayo bukan pendatang dari luar,sehingga mereka memahami pentingnya menjaga lingkungan kehidupan hutan,sehingga mereka menanam tanaman yang dapat menjadi hutan kembali,mampu menjaga kondisi tanah dan air.maupun ekosistem nya,sebab budaya menjaga hutan bagian dari kehidupan mereka,jika selama ini jauh sebelum adanya TNGL,jika masyarakat tidak menjaganya,mungkin tidak ada namanya Taman Nasional Gunung Leuser, walaupun hutan ini punya nilai rupiah dari Tax Carbon.


Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.