Headline

Sekelompok Oknum ASN Lakukan Mosi Tidak Percaya, Ibnu Hasim " Kog Bawahan Atur Atasan"?

Redaksi
Istimewa
H.Ibnu Hasim 

Blangkejeren(alabaspos.com), Entah angin apa yang sedang berhembus tiba tiba ada sekelompok oknum ASN dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues melakukan mosi tidak percaya kepada Kadisnya hal ini sempat menjadi berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat maupun dikalangan ASN, apakah ASN boleh melakukan mosi tidak percaya ? Untuk masalah tersebut media ini mencoba mencari tahu ke kantor BKPSDM setempat beberapa sumber mengatakan

Kepada awak media ini sebenarnya mosi tidak percaya itu sama sekali tidak dikenal dalam birokrasi pemerintahan khususnya undang undang yang mengatur tentang ASN sebab setiap ASN itu terikat dengan sumpah jabatan, fakta integritas dan undang undang lainnya yang mengatur tentang ASN,disana disebut mampu menjaga rahasia negara dan patuh serta taat pada pimpinan.seorang pejabat yang ditunjuk oleh Bupati siapapun Bupatinya sebelum ada SK baru untuk menggantikannya pejabat tersebut katakanlah Kepala Dinas adalah perpanjangan tangan dan tugas dari Bupati.ujar sumber yang tidak mau dituliskan namanya.


Ibnu Hasim saat diminta komentarnya terkait adanya mosi tidak percaya di lingkungan Dinas Pertanian mengatakan ,dalam birokrasi pemerintahan yang menilai kinerja seorang ASN itu adalah atasannya,bukan bawahannya, setiap tahun ada penilaian itu,kalau dulu namanya DP3,bukan bawahan yang membuat penilaian,kalau masalahnya terkait wewenang terhadap kegiatan yang menjadi masalahnya,itu ada PA (pengguna anggaran) KPA Dan PPTK, jika PA tidak melimpah kegiatan kepada bawahannya karena kegiatannya tidak banyak,itu sah sah saja, kecuali kegiatannya cukup banyak PA bisa melimpahkannya kepada KPA, kecuali ada rentang kendali misalnya UPTD dari Provinsi Aceh di Gayo Lues,atau Dinas Kesehatan kepada Puskesmas,ini biasanya ada pelimpahan wewenang kepada UPTD atau Puskesmas,kalau dalam satu lingkungan untuk apa dilimpahkan apalgi kegiatannya sedikit cukup PA yang melaksanakannya,kalau soal wewenang yang menjadi masalah itu nafsu namanya,ujar Ibnu Hasim mantan Bupati Gayo Lues dua priode yang kini sebagai anggota DPRK Gayo Lues memasuki masa dua priode.

Sedangkan Kepala BKPSDM Gayo Lues Drs Jamaludin melalui telponnya saat ditanyakan terkait dengan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN menyebutkan,dirinya sudah mengetahui hal itu,dan Bupati sudah memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas adanya mosi tidak percaya ini,namun secara umum dalam aturan tentang ASN sama sekali tidak dikenal namanya mosi tidak percaya.jika ada masalah ada mekanisme yang mengaturnya,ujar Jamaludin.


Sebagai rujukan kasus mosi tidak percaya pernah terjadi di kabupaten Jember sekitar tahun 2021 lalu, beberapa oknum ASN mendapat Sanksi berat karena melakukan mosi tidak percaya pada Bupati.


Seperti dikutip dilaman media asal Jember Bupati Faida dalam keterangannya menjelaskan penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah melakukan proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Langkah yang dilakukannya juga berdasar pada implementasi teknis PP 53 tahun 2010 itu, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.


Sebagai tambahan media ini mencoba mencari tahu,apakah ASN boleh melakukan mosi tidak percaya di halaman Google inilah yang muncul.

ASN tidak dapat melakukan mosi tidak percaya. Mosi tidak percaya adalah mekanisme yang digunakan dalam konteks tertentu, seperti dalam organisasi atau lembaga legislatif, untuk menyatakan ketidakpercayaan terhadap seorang pemimpin atau pengambil keputusan. Di Indonesia, ASN tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya yang mengatur hak dan kewajiban mereka, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Tidak ada ketentuan dalam UU ASN yang memberikan kewenangan kepada ASN untuk melakukan mosi tidak percaya kepada atasan atau pejabat lainnya.

Lebih lanjut, ASN memiliki jalur birokrasi yang jelas untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait kinerja atau kebijakan, seperti melalui mekanisme pengaduan, konsultasi, atau usulan kebijakan. Jika terdapat indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, ASN dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, meskipun ASN memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, mosi tidak percaya bukanlah mekanisme yang tepat atau diatur dalam konteks ASN. Mereka harus mengikuti jalur birokrasi yang telah ditetapkan dan melaporkan pelanggaran melalui saluran yang resmi.

Tentunya Bupati Gayo Lues harus bertindak tegas atas kejadian mosi tidak percaya ini,sebab bukan tidak mungkin kedepan akan ramai di berbagai birokrasi akan melakukan hal yang sama,bahkan bukan tidak mungkin bisa terjadi pada jabatan Bupati.


Penulis: Tim

Situs ini menggunakan cookies.