Blangkejeren(alabaspos.com), Terkait temuan BPK RI perwakilan Aceh dalam pelaksanaan kegiatan proyek di jajaran pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun 2023, pihak rekanan yang belum mengembalikan temuan dari auditor BPK diminta untuk segera mengembalikannya,jika tidak segera dikembalikan APH bisa saja membawanya ke ranah hukum.
" Temuan BPK RI itu adalah bentuk kerugian negara,pihak rekanan wajib mengembalikannya sesuai dengan jumlah temuan ke kas daerah/negara,waktu pengembalian 60 hari setelah adanya pemberi tahuan,sesudah 60 hari belum juga dikembalikan SKPK terkait dapat menyampaikan laporan kepada pihak kejaksaan selalu pengacara negara, nanti kejaksaan akan memberikan bantuan hukum atas penagihannya secara perdata maupun pidana." Ujar Kajari Gayo Lues melalui Kasi Datun Yusril Ardi SH kepada media ini 27/1/2024.
Dari informasi yang diterima media ini sebagian besar rekanan sudah mengembalikan temuan BPK RI itu,tetapi masih ada juga rekanan lainnya yang masih membandel,temuan BPK RI pada kegiatan proyek di Gayo Lues berupa adanya kekurangan volume pada pekerjaan fisik, misalnya ketebalan aspal pada pengaspalan jalan setelah di ukur ternyata ketebalannya kurang,hingga auditor BPK melakukan penghitungan kekurangan volume sehingga pihak rekanan wajib mengembalikan sejumlah kekurangan volume pekerjaan itu setelah dihitung dan dirupiahkan.
Informasi dari Sekretariat Daerah menyebutkan bahwa PJ Bupati secara tegas telah meminta Dinas yang belum mengembalikan temuan BPK RI itu,menegur keras pihak rekanan,Pj Bupati tidak ingin adanya muncul piutang dalam kegiatan dan pelaksanaan APBK tahun 2024 ini,yang merupakan beban dari tahun sebelumnya,
Dan yang menjadi pertanyaan dari berbagai pihak banyaknya temuan dari BPK RI pada kegiatan 2023,jangan sampai terjadi lagi pada tahun 2024 SKPK harus lebih jeli melakukan pemeriksaan setiap pekerjaan dan progres pekerjaan terutama Petugas yang berwenang dalam hal ini PPTK Dan Konsultan pengawas.