Headline

Polres Gayo Lues Dan SPTN III Tangkap Pelaku Penjual Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera

Redaksi
Azhari Lubis
Wakpolres Kompol Edi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah kepala SPTN III Ali Sadikin dan Ahli Forensik BKSD Drh Taing Lubis foto bareng usai Konpers dengan wartawan 

Blangkejeren(alabaspos.com), Polres Gayo Lues bekerja sama dengan SPTN Wilayah III Blangkejeren berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Pembunuhan Satwa yang dilindungi jenis Harimau Sumatra( Panthera Tigris Sondaica),hal ini disampaikan oleh Polres Gayo Lues saat Konpers melalui Wakpolres Kompol Edy serta Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah didampingi kepala SPTN III Blangkejeren Ali Sadikin SH.MH maupun tim ahli forensik dari BKSDA Aceh Drh.Taing Lubis diaula Mapolres setempat Rabu 14/6/2023.

Dalam Konpers tersebut Kasatresrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan pelaku yang merupakan terduga adalah KM umur 40 tahun warga desa Malelang Jaya kecamatan Terangun, kronologis kejadian pada 10/6/2023 Polres dan SPTN III Gunung Louser mendapat informasi akan adanya transaksi penjualan kulit harimau,kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sebelumnya petugas telah mendeteksi pelaku(terduga),komunikasi petugas yang menyamar dan terduga sepakat untuk harga yang ditawarkan oleh KM yakni sebesar Rp 190 juta,untuk kulit dan tulang belulang harimau yang sudah dikeringkan terduga.

dan pada 12/6/2023 dilaksanakan kegiatan transaksi dan Kasat Reskrim serta kepala SPTN III langsung menuju lokasi yang telah ditentukan sebelumnya,yakni dikawasan desa Malelang jaya sekitar pukul 20.00 WIB petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan terduga di jalan umum arah ke Blangpidie Aceh Barat Daya,petugas meminta agar terduga menunjukkan kulit harimau dan tulang belulangnya,dan terduga mengambil dan membawa kulit harimau yang masih utuh serta seluruh tulang belulangnya,termasuk tanduk rusa, dalam dua buah karung,setelah petugas memastikan itu benar benar kulit harimau dan tulang belulangnya, petugas langsung mengamankan dan membawa KM ke Mapolres,untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya Kasat Reskrim Iptu.Muhammad Abidinsyah mengatakan dari hasil pemeriksaan Tersangka KM bahwa satwa yang dilindungi itu sudah menjadi penguasaannya sejak 9 juni 2023,saat itu tersangka berada dikebun jagungnya dan melihat seekor Harimau telah mati tergeletak dikebunnya akibat tersengat strum listrik yang dipasang oleh tersangka,melihat kondisi harimau sudah mati tersangka teringat dengan ucapan rekannya yakni AK,(DPO) kepada KM AK pernah mengatakan jika nanti ada harimau yang tersengat listrik dan mati,agar menghubunginya sebab kulit dan tulang harimau harganya cukup mahal, lalu KM mengenderai sepeda motornya menuju kediaman AK di Desa Terlis yang juga masih dalam wilayah Kecamatan Terangun,lalu keduanya kembali ke kebun milik KM dan melakukan pengulitan kulit harimau serta mengambil seluruh tulang belulangnya,kemudian daging harimau seluruhnya mereka tanam,akibat perbuatannya tersangka KM dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana,setiap orang dilarang menangkap dan melukai membunuh,menyimpan,memiliki memelihara mengangkut memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau pun mati,sebagaimana dimaksud pasal 40 Jo pasal 21 Ayat (2) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990,tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

maksimal lima tahun penjara.


Ahli forensik Hewan Drh Taing Lubis dari BKSDA mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaannya,harimau yang sudah tinggal kulit dan tulang belulangnya ini,berusia sekitar 3,5 tahun dan melihat bersihnya serta cara menguliti harimau tanpa cacat,dan semua masih utuh serta bersih dirinya yakin tersangka cukup profesional dan nilai jual kulit dan tulang belulang harimau memang cukup tinggi dipasar gelap.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.