Blangkejeren(alabaspos.com),Video dan foto Tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di bukit Leme Blangkejeren 4/9/2023 beredar luas dimedia sosial khususnya di berbagai grup What App. PriaTersangka yang ada didalam video yang wajahnya ditutup dengan kain itu,dikawal aparat Polres Gayo Lues.usai melakukan penjemputan dari Polsek Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah,
Dari informasi yang beredar disebutkan
Pada hari ini Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 20.05 wib bertempat di Mako Polsek Lut Tawar telah datang 1 (satu) orang Pria yang mengaku melakukan pembunuhan yang berlokasi di kawasan pegunungan Bur Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Sehubungan dengan hal tersebut dilaporkan bahwa Identitas yang mengaku melakukan pembunuhan adalah RM umur 26 warga Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues.
Sedangkan Identitas Korban adalah
Kasmurni Umur 28 Tahun warga Dusun Belah Lumu Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues.
Adapun kronologis kejadian dari informasi itu, Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 20.05 wib MR mendatangi Polsek Lut Tawar Resor Aceh Tengah guna menyerahkan diri atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap Istinya di Kabupaten Gayo Lues yang dilakukan pukul 13.35 Wib.
Setibanya MR di Polsek Lut Tawar Resor Aceh Aceh Tengah diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Aiptu Subhan Saputra, kemudian langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang ada pada pelaku,berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BL 5814 BE.
1 (satu) buah pisau
1 (satu) unit Handphone
Baju dan celana yang di gunakan MR pada saat kejadian.
Dari pengakuan sementara yang diperoleh dari keterangan terduga MR.
Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.20 Wib, MR bersama dengan korban Kasmurni melakukan perjalanan menuju pegunungan Bur Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues yang maksud dan tujuan di lokasi tersebut untuk menasihati korban Kasmurni selakuistri dari MR yang baru melangsungkan pernikahan selama 3 Minggu Lalu.
Namun,saat dinasehati korban Kasmurni tidak mendengarkan apa yang disampaikan bahkan sudah sering mengabaikan dan membantah perkataan MR sehingga terduga MR merasa kesal dan melakukan tindakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan,terhadap korban salanjutnya MR langsung pergi meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Kabupaten Aceh Tengah melalui jalan Blang Kejeren-Takengon.
Selain itu Pelaku menambahkan bahwa, pelaku memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya berusia 3 Tahun, yang tinggal di Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kecamatan Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues. Dan selama berumah tangga antara MR korban Kasmurni sering bertengkar di akibatkan korban Kasmurni tidak senang dan tidak mau mengasuh anak tersangka dari Istrinya terdahulu.
Selanjutnyab Pada pukul 00.45 Wib, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues dan Personil Reskrim Polres Gayo Lues telah tiba di Polsek Lut Tawar guna membawa terduga pelaku pembunuhan menuju Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.
Pada Konpers Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya didampingi Wakapolres Kompol Edi dan Kasatreskrim Iptu Muhammad Abidinsyah SH,Selasa 5/9/2023 menyampaikan kronologis kejadian,beberapa saat kejadian ditemukannya mayat seorang wanita di Bur Leme, petugas langsung ke TKP dan melakukan pemeriksaan serta membawa jenazah korban ke RSUD Ir.Muhammad Ali Kasim untuk dilakukan visum.dari hasil visum ditemukan ada sebanyak 23 lubang bekas tusukan senjata tajam,termasuk dibagikan leher dan dada korban,kemudian Petugas Polres melakukan identifikasi terhadap korban yang belum diketahui identitasnya,setelah ditemukan identitas korban petugas melakukan pengembangan ke pihak keluarga korban dan dari saksi yang ada,Petugas mencurigai pelakunya bukan orang luar,sebab dari keterangan saksi orang tua korban sebelumnya mereka bersama sama dari Kampung Gumpang menuju Blangkejeren pada pagi Senin 4/9/2023. Selanjutnya petugas yang dibantu bagian siber mencoba melacak keberadaan tersangka yang sudah berada di Aceh Tengah,dikawasan Toweran dirumah keluarganya,melalui keluarganya ini tersangka diminta menyerahkan diri saja,sekitar pukul 20 WIB tersangka menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar,lalu kami melakukan komunikasi dengan Polres Aceh Tengah untuk menjemput tersangka,sedangkan luka di lutut tersangka bukanlah luka akibat dilakukan oleh petugas.melainkan lutut tersangka sudah mengalami luka saat melakukan penganiayaan pada korban,dan luka itu ada sembilan jahitan dan yang mengobati luka pada kaki tersangka itu dilakukan oleh seorang bidan atas permintaan petugas di Polsek Lut Tawar. Ujar Kapolres AKBP Setiyawan Eko Prasetiya.
Kapolres dalam menangani kasus ini,menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu hingga kasus ini dapat diproses sebelum 24 jam dan pelakunya sudah tertangkap dengan menyerahkan diri,sehingga tidak lagi membuat masyarakat tidak lagi was was.tutur Kapolres.
Melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah SH,tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal 338,namun demikian tidak tertutup untuk dijerat dengan pasal 340 KUHP" Ujar Iptu Muhammad Abidinsyah SH
Bunyi dari pasal 340 KUHP
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Sedangkan informasi dari keluarga Korban menyebutkan pagi Senin 4/9/203 korban dan tersangka beserta orang tua korban berangkat ke Blangkejeren,saat itu Korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario sendiri,sedangkan Tersangka membonceng orang tua korban,tujuan mereka ke Blangkejeren untuk membayar kredit sepeda motor beat milik orang tua korban,sekaligus ingin menjemput anak tersangka dari rumah orang tua tersangka.namun usai membayar kredit sepeda motor,orang tua korban disuruh tunggu dengan alasan tersangka dan korban mau membeli sesuatu,dan sepeda motor Vario dititip dengan orang tua korban,sedangkan kuncinya dibawa korban.setelah menunggu cukup lama tersangka dan korban tidak juga kembali sehingga orang tua korban mulai was was,hingga kabar terjadinya kasus pembunuhan merebak di Blangkejeren.
Soal kunci sepeda motor Vario yang ditemukan di TKP juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah.
"Benar kami menemukan kunci sepeda motor Vario di TKP dan sesuai dengan sepeda motor yang bersama orang tua korban" papar Iptu Muhammad Abidinsyah SH kepada alabaspos.com.