Headline

Pansel perekrutan Panwaslih Gayo Lues Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 2 Mei 2024

Redaksi
Azhari Lubis
Tim Pansel penjaringan Panwaslih Gayo Lues 

Blangkejeren(alabaspos.com) Pansel Perekrutan Calon Panwaslih Pilkada Kabupaten Gayo Lues memperpanjang masa pendaftaran bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon Panwaslih,sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahanan Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016,sebagai mana telah diubah dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018,menyebutkan bahwa perekrutan calon anggota Panwaslih dapat dilaksanakan selama tujuh hari kerja,hal inilah membuat Pansel melakukan perubahan dengan memperpanjang masa pendaftaran dari 23 April hingga tanggal 2 Mei 2024 dan pengumuman hasil seleksi administrasi (berkas) tanggal 14 Mei 2024.dimana sebelumnya Pansel mengumumkan bahwa masa pendaftaran dari tanggal 23 April hingga 26 April 2024.


"Selain berdasarkan Qanun yang ada diperpanjangnya masa pendaftaran calon anggota Panwaslih ini,juga terkait untuk urusan Administrasi bagi calon yang mau mendaftar terutama dalam pengurusan berkasnya,dimana salah satu poin syarat pendaftaran adalah terkait surat Kesehatan Jasmani dan rohani,dimana untuk mengurus surat ini calon yang mau mendaftar harus ke RSUD Kutacane Aceh Tenggara,sebab di RSUD Muhammad Ali Kasim di Gayo Lues belum tersedia pelayanan kesehatan jasmani dan rohani tersebut" ujar Syafaruddin Sekretaris Pansel perekrutan Panwaslih Gayo Lues Rabu 24/4/2024 kepada media ini.

1.Warga negara Indonesia

2.Berdomisili di Kabupaten Gayo Lues dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk

3.Taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Alquran dengan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor urusan agama

4. Minimal berusia 30 tahun saat melakukan pendaftaran.

5. setiap pada Pancasila,UUD 1945 dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.

6. Memiliki Integritas yang tinggi jujur dan adil

7.Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pemilihan umum.

8. Pendidikan paling rendah SLTA/sederajat

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah

10. Bebas dari penyalahguna narkoba dengan dibuktikan surat keterangan dari instansi yang berwenang

11.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang lima (5) tahun terakhir.

12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

13. Tidak sedang menjalani sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana dibuktikan dengan surat pernyataan

14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural,jabatan fungsional dalam jabatan negeri BUMN/BUMD setelah terpilih menjadi anggota dan selama menjadi anggota terpilih.

15. Bersedia bekerja penuh waktu


Persyaratan bagi Calon Anggota Panwaslih.

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada pansel (form disediakan)

2.Foto copy KTP yang masih berlaku

3. Foto copy Kartu Keluarga

4. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah.

5.Daftar Riwayat hidup

6.Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

7. Surat keterangan sehat Jasmani dan rohani dari Rumah.sakit pemerintah/RSUD

8.Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang

9. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000.sebagai berikut


a.Surat Pernyataan setia pada Pancasila UUD 45 dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.


b. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal atau Surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi sebagai pengurus partai dalam jangka lima tahun terakhir


c. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dengan melampirkan SKCK dari Polres


Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri BUMN dan BUMD setelah terpilih menjadi anggota selama menjadi keanggotaan terpilih.


10.Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan


11. Bagi pegawai negeri dan PPPK pada saat mendaftar melampirkan surat rekomendasi dari atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian


12.Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.


Waktu dan tempat pendaftaran sejak hari ini tanggal 23 April hingga 2 Mei 2024

Pukul 09.00-15.00 WIB setiap hari kerja

Di Gedung DPRK lantai II sekretariat Pansel Format disediakan oleh panitia hal hal yang belum jelas dapat menghubungi kontak person

0822 3739 6797 (Karas)

0822 9310 7283 (Sejahtera).

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.