Blangkejeren(alabaspos.com),Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Gayo Lues, Rabu, (20/11) mengimbau KIP dan seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati Gayo Lues untuk segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang berlangsung.
Imbauan ini dituangkan dalam surat resmi Nomor: 249/PM.02.02/K.AC-14/11/2024 tertanggal 15 November 2024, yang ditandatangani Ketua Panwaslih Gayo Lues
Ali Akbar, M.Eng selaku Kordiv Penangganan pelanggaran (PP) menegaskan bahwa masa tenang merupakan waktu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye dari para Paslon.
Oleh karena itu, selain kewajiban membersihkan APK, para Paslon juga diimbau untuk menonaktifkan akun media sosial resmi yang digunakan selama masa kampanye, ujarnya.
“Paslon dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau kegiatan keagamaan. Selain itu, Paslon juga tidak diperbolehkan memasang iklan di media cetak, elektronik, media sosial, maupun platform daring lainnya,” jelas Ali Akbar, M.Eng.
Tak hanya itu, kami juga mengingatkan Paslon untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai aturan. Laporan tersebut wajib disampaikan ke Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk Komisi Independen Pemilihan (KIP).