Blangkejeren(alabaspos.com) Ketua LSM GMBI Gayo Lues Kamisan melaporkan ke Panwaslih (Bawaslu) terkait adanya dugaan oknum KPPS yang merupakan anggota salah satu parpol,dalam laporannya pada Jumat 23/2/2024 yang diterima oleh Panwaslih setempat menyebutkan dan
Menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Telah Melakukan Pengrekrutan Kelompok Penyelengara Pemungutan tan Suara (KPPS). Di Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, TPS 01 (Satu) Atas Nama Zainal Abidin.
Dalam Hal Ini KIP Kabupaten Gayo Lues tidak cermat Serta tidak Profesional meluluskan Anggota Parpol dengan tidak mempedomani pedoman Teknis Keputusan KPU No. 67 Tahun 2023. Tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AD HOC Penyelengara Pemilihan Umum.
Pembentukan Panitia Penyelengara Pengumtan Suara. Terhadap Poin A. Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS.
Di Tabel e. Menjelaskan tidak menjadi Anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima) Tahun.
Ketua KPPS tersebut melaksanakan Tahapan Pemungutan Suara Pada 14 Februari 2024 dan Melakukan Rekapitulasi Sampai Selesai, yang Notabenya penyelengara pemilu dilarang terlibat sebagai anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun. dan Atas Nama Zainal Abidin terbukti dan Sah Menjadi Caleg pada tahun 2019 Silam.
Disisi lain Kamisan menilai Lemahnya pengawasan oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues terhadap penyelengara Pemilu dimana masa Tanggapan Pengumuman Tidak di Verifikasi KIP Kabupaten Gayo Lues hal ini dianggap ketidak profesional Penyelenggara Pemilu.
Terkait laporan oleh LSM GMBI ini,Ketua Panwaslih Wiwin Bustami mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya untuk proses selanjutnya
Sedangkan Ketua KIP Khairuddin saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan terkait dugaan adanya anggota Parpol yang menjadi KPPS seperti yang dilaporkan LSM GMBI,mengatakan KIP Gayo Lues sudah mendapat informasi itu,dan apa yang dilaporkan tentunya hak dari masyarakat,namun terkait dengan yang dilaporkan itu, Khairuddin menjelaskan bahwa atas nama Zainal Abidin direkrut oleh PPS dan KIP sudah lakukan Bimtek seluruh PPS se Gayo Lues termasuk keterkaitannya dengan perekrutan KPPS,memang anggota Parpol tidak boleh menjadi KPPS,ini tanggung jawabnya ada di PPS namun demikian,selaku pimpinan di KIP Gayo Lues ini,kami bertanggung jawab tidak akan lepas tangan, namun disini perlu kami paparkan sebut Khairuddin.
"Kami sudah chek dan periksa di SIPOL bahwa NIK dari Zainal Abidin tidak lagi masuk di SIPOL,benar Zainal Abidin pernah sebagai Caleg tahun 2019 lalu,namun jika di hitung waktu dari DCT tahun 2018,waktunya sudah 5 tahun lebih, setelah di chek di kepengurusan partai Zainal Abidin sama sekali tidak tercantum sebagai pengurus di Parpolnya yakni di Partai PBB(partai bulan bintang)selanjutnya pada perekrutan KPPS diumumkan untuk partisipasi masyarakat agar melaporkan KPPS yang masuk dalam rekrutmen,namun tidak ada sanggahan.apakah yang bersangkutan bermasalah atau tidak,kan sudah dipublikasikan? selanjutnya yang bersangkutan juga membuat surat keterangan tidak terkait atau bagian dari Parpol.jadi sangat jelas tahapan perekrutan KPPS dilakukan sesuai jadwal dan aturan yang ada" Ujar Khairuddin Ketua KIP Gayo Lues.
Ketua Divisi Partisipasi masyarakat (Parmas) dan SDM KIP Gayo Lues Ali Amran menilai dalam perekrutan KPPS di Seluruh Gayo Lues sudah memiliki aturan yang baku,semua PPS sudah di Bimtek terkait penyelenggaran pemilu.
"Kami menghargai apa yang dilaporkan oleh masyarakat,namun masalahnya kenapa sekarang ini dilaporkan? Padahal saat perekrutan kami sudah publikasikan nama nama yang terpilih untuk disanggah masyarakat,namun tidak ada sama sekali,sekarang setelah selesai pemilihan di TPS yang dimaksud baru dilaporkan,sedangkan yang dilaporkan itu,setelah kami periksa keterlibatannya di Parpol jika dihitung saat dilakukan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRK tahun 2018. sudah lebih lima tahun,namun demikian kami sebagai Komisioner akan membuka ruang dalam masalah ini,apakah laporan itu benar dan valid atau tidak,kami juga akan mempelajarinya lebih jauh,dan siap memberikan jawaban dan pertanggung jawaban. Ujar Ali Amran selalu Komisioner Divisi Partisipasi masyarakat dan SDM.
Dalam putusan KIP Gayo Lues Nomor 07/11.13.05.2006/2024 tahun 2024 telah menetapkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kampung Pintu Rime Kecamatan Pining di TPS 01 atas nama Zainal Abidin,Alirsah,Sahali,Kartina, Sudirman,Ali olah dan Wahyuni.
Untuk TPS 02 atas nama Abdul Wahab.Sabaruddin,Lamsah Budin.Zurfika Ramayanti,Salam Sejahtera, Firdaus,Eva Sajariah.