✕
Headline

Lagi Kejari Gayo Lues Laksanakan Hukuman Cambuk

Redaksi
Pelaksanaan hukuman cambuk di Kejari Gayo Lues dihadiri langsung oleh Kajari Ismail Fahmi SH.

Blangkejeren(alabaspos.com).Pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023, sekira Pukul 10:30 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jl. Blangkejeren-Kutapanjang No. 100, telah dilakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 (empat) orang terpidana maisir (judi) yang telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat, sebagai berikut :


Saipandi Alias Pandi Bin Abul Latif, umur : 33 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, alamat : Kampung Porang, Kec.Blangkejeren, Kab.Gayo Lues, Pasal yang dilanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk;


Arbiata Alias Arbi Bin Husin, umur : 37 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat : Dusun Pegayon, Desa Porang, Kec.Blangkejeren, Kab.Gayo Lues, Pasal yang dilanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 10 (sepuluh) kali cambuk;


Abdullah Alias Dullah Bin Mad Rafar, Umur : 45 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat : Dusun Umah Sagi, Desa Reje Pudung, Kec.Terangun Kab.Gayo Lues, Pasal yang dilanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk;


Abu Rahim Bin Brahim Bin Kamarudin, Umur : 42 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat : Dusun Ujung Baro, Desa Makmur Jaya, Kec.Terangun, Kab.Gayo Lues, Pasal yang dilanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk.


Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iah Blangkejeren Nomor : 6/JN/2023/MS.Bkj tanggal 07 Desember 2023, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 1099 /L.1.26/DIP.4/12/2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 1092/L.1.26/Eku.3/12/2023;

Bahwa eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 (Empat) orang Terhukum yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang dilakukan didepan umum (khalayak ramai) diharapkan dapat menjadi contoh dan memiliki efek jera bagi masyarakat luas di Wilayah Kabupaten Gayo Lues agar tidak melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran antara hukum yang berlaku khususnya dalam Wilayah Provinsi Aceh;


Bahwa Eksekusi uqubat cambuk disaksikan oleh pejabat yang berwenang, serta pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang berjumlah sekitar 80 orang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh:

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH, Kasi Pidum, Muhammad Sairi, S.H.

Ketua Mahkamah Syari'ah Blangkejeren diwakili Hakim Pengawas Alimal Yusro Siregar, S.H.

Kasatpol PP Gayo Lues diwakili Kabid, Novi Ardianto, SE.

Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues.

Kapus Blangkejeren diwakili, Dr.Masri.

Personil Satpol PP dan WH Gayo Lues.

Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.


Bahwa eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 (empat) orang terhukum yang merlanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, terlaksana dalam keadaan aman dan lancar.

Penulis: Pressrealis/Kejari Gayo Lues

Situs ini menggunakan cookies.