Blangkejeren(alabaspos.com) Kerusakan badan jalan dan lahan perkebunan masyarakat di kawasan kecamatan Pantan Cuaca oleh pihak pengelola pembangunan PLTMH (pembangkit listrik tenaga micro hidro), membuat ketua DPRK dan anggota dewan lainnya berang dan angkat bicara pada sidang Paripurna LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 pada Senin 5/9/2022 di gedung DPRK Gayo Lues
Bermula dari pandangan umum anggota dewan Riduan dari fraksi Gayo Peduli.
Kerusakan badan jalan di kawasan pembangunan PLTMH serta rusaknya lahan perkebunan masyarakat wajib dipertanyakan,apakah perusahaan pembangunan PLTMH itu punya tanggung jawab atau tidak untuk memperbaiki jalan yang dirusak kenderaan mereka yang bebannya tidak sesuai dengan kondisi jalan kampung,kehadiran pihak yang mau membangun PLTMH jelas jelas telah merugikan masyarakat setempat,apalagi saat hujan turun badan jalan berlumpur dan menyulitkan warga dalam berkendaraan maupun saat berjalan kaki,kami telah menerima laporan dari masyarakat termasuk dari beberapa kepala desa di kecamatan Pantan Cuaca ujar anggota dewan asal Dapil III Gayo Lues itu.
Menyikapi apa yang disampaikan Riduan, Ketua DPRK Ali Husin yang menambahkan permasalahan kerusakan jalan dan kebun warga tersebut sudah sampai ketelinganya.
" Ini perlu pertanyakan kepada pihak yang akan membangunkan PLTMH sampai dimana tanggung jawab mereka atas kerusakan jalan itu,bukan itu saja lahan warga termasuk lahan kebun kopi saya juga disana nyaris kena dampaknya saya sudah ingatkan kepada kepada warga untuk segera melaporkan jika lahan perkebunan kopi mereka rusak akibat dampak dari pembangunan PLTMH.
"Sesekali kita perlu juga seperti preman agar mereka tidak sesuka hatinya merusak lahan dan jalan masyarakat, sedangkan ganti ruginya juga belum jelas seluruhnya" ujar Ali Husin dengan nada tinggi
Pembangunan PLTMH di Pantan Cuaca tersebut ternyata tidak banyak diketahui publik, awak media ini mencoba mencari tahu dan terindikasi pembangunan PLTMH itu dikerjakan oleh PT Hidro Jaya Kontruksi sebuah perusahaan asal Medan Sumut, dalam kegiatannya untuk membangun PLTMH disinyalir tidak memiliki izin yang lengkap serta RKL UPL .