Blangkejeren(alabaspos.com), Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 sekira Pukul 09:30 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jl. Blangkejeren-Kutapanjang No. 100, telah diselenggarakan agenda “Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues”.
Bahwa kegiatan tersebut dapat diselenggarakan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print- 437/L.1.26/Kpa.5/06/2023 tanggal 19 Juni 2023, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 47/Pid.Sus/2022/PN Bkj tanggal 12 Oktober 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 49/Pid.Sus/2022/PN Bkj tanggal 08 November 2022, dan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 3/Pid.B/2023/PN Bk tanggal 24 Januari 2023.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum diselenggarakan dengan memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 16,74 (Enam Belas koma Tujuh Puluh Empat) gram atas nama terpidana WELLY JONANDA Bin Alm JON AZWAR, Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 562,36 (lima ratus enam puluh dua koma tiga puluh enam) gram dan 5 (lima) batang ganja siap panen atas nama terpidana JONI ALIAS TOK SIFA BIN ADI, dan Barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL atas nama terpidana SEMADUN Alias MADUN Bin MAT JAFAR.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh:
Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Datun, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO.
Kapolres Gayo Lues diwakili Kasat Reskrim, Iptu.Muhammad Abidinsyah, S.H.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren diwakili Hakim Wahyu Nopriadi, S.H.
Ketua Mahkamah Syari'ah Blangkejeren diwakili Hakim, Zulkarnaini, S.SY.
Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadussalihin, S.KM.
Kepala BNNK Gayo Lues diwakili, Isramli.
Kasubbagbin Kejari Gayo Lues, Salahuddin Ayubi, S.H.
Kasi PB3R Kejari Gayo Lues, Hendra Salpina PA, S.H.
Kasi Pidana Khusus, Ahmad Syafi'i Hasibuan, S.H.
Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.