Headline

Kejaksaan Siap Lakukan Pendampingan Hukum Pengembalian Dana Desa

Redaksi
Istimewa
Ismail Fahmi SH Kajari Gayo Lues 

Blangkejeren (alabaspos.com), Kejaksaan negeri Gayo Lues siap untuk membantu Pengulu (Kades) yang dana desanya Menunggak di kegiatan BUMK.

"Kejaksaan tentunya siap kapan saja jika diminta untuk membantu menagih sana desa yang menunggak kepada warga,namun tentunya kejaksaan harus mengikuti mekanisme yang ada,misalnya harus dilakukan MoU terlebih dahulu bersama kepala desa,bukan hanya membantu untuk menagih dari kemacetan oleh peminjam dana desa, tapi kejaksaan juga dapat membantu dalam kegiatan dana dan penggunaan dana desa sehingga tepat sasaran dan terlepas dari masalah hukum, artinya kejaksaan ikut terlibat dalam pencegahan adanya tindak pidana korupsi dana desa,jadi harus ada MOU nya dahulu," ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi kepada alabaspos.com.

Kajari juga menyampaikan masalah MOU selain dengan kepala desa secara global bisa juga dilakukan dengan Bupati sebagai kepala daerah,artinya jika MoU dibuat bersama Bupati pihak kejaksaan bisa langsung melakukan pendampingan hukum kepada kepala desa,untuk menagih dana desa yang menunggak kepada kreditur.

"Hal ini sudah pernah dibicarakan beberapa waktu lalu,namun hingga kini belum ada realisasinya,kami dari kejaksaan tentunya menunggu apakah dari kepala daerah maupun dari kepala desa,untuk membuat MoU nya,jadi kami siap membantu dalam hal pengembalian uang desa itu,sebab itukan uang negara" jelas Kajari Ismail Fahmi SH,ketika melihat dan meninjau langsung kegiatan pasar murah di pasar terpadu Blangkejeren 11/4/2023,sembari mengatakan kejaksaan juga harus bekerjasama dengan Inspektorat,selaku instansi yang melakukan pemeriksaan dan audit Dana Desa.


Tunggakan alias kredit macet dana desa melalui BUMK di Kabupaten Gayo Lues terindikasi cukup besar hal ini terjadi sekitar tahun 2017 hingga 2018 hampir disemua desa ada tunggakan pinjaman dana desa yang belum dikembalikan,beberapa kepala desa yang sempat dihubungi media ini,mengaku sangat setuju jika kejaksaan dapat melakukan pendampingan hukum untuk menagih pinjaman uang desa itu,dan hal ini dapat ditanyakan langsung kepada pengurus BUMK,apakah pemberian pinjaman itu sudah sesuai dengan aturan atau ada indikasi KKN?


Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.