Blangkejeren(alabaspos.com) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, pada hari Kamis (09/08/2025), di Bale Desa Porang Ayu, yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Gayo Lues, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, Kepala Desa Porang Ayu beserta perangkat desanya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO menyatakan bahwa kegiatan pendampingan hukum ini berupa pemberian konsultasi hukum yang diperlukan baik dalam penyaluran maupun penggunaan bantuan dan keuangan desa, serta sosialisasi atas risiko hukum perdata, pidana, dan atau administratif yang mungkin timbul dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penanganan Stunting melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Tujuan pendampingan hukum dana desa adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pendampingan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparat desa tentang pengelolaan keuangan desa,” kata Yusril.
“Dengan sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak, pendampingan hukum dana desa diharapkan dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa,” sambung Yusril.
Selanjutnya Yusril mengatakan ,Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui program pendampingan hukum di tingkat desa merupakan implementasi nyata dari fungsi preventif dan edukatif Kejaksaan, sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa,tegasnya.
Kepala DPMK yang diwakili oleh Kepala Bidang, Muhammad Thasril, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah terselenggaranya pendampingan hukum ini, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DMPK dalam memberikan fasilitasi dan melakukan pembinaan kepada masyarakat desa atau kampung.
“Kami berharap kegiatan ini dapat berkesinambungan dan menambah jumlah desa atau kampung yang dapat diberikan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues, tidak hanya ke empat desa yang saat ini resmi di dampingi oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues yang diwakili oleh Inspektur Pembantu II, Syamsuddin, S.T., juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah terselenggaranya kegiatan ini, ini merupakan bentuk komitmen Inspektorat dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat desa atau kampung selain melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Kami menghimbau agar kepala desa dapat memberikan laporan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel guna melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa untuk memastikan dana desa digunakan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan efektif,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Porang Ayu yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Hasbi Salamul, M, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Inspektorat Kabupaten Gayo Lues dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Gayo Lues yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, kami akan berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan pendampingan hukum ini sehingga kami tidak salah arah dalam melakukan pengelolaan dana desa ini.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Sosialisasi tentang Upaya Pencegahan terhadap Penyimpangan Dana Desa, Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara serta pelayanan hukum secara online melalui halojpn.id dan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.