Headline

Kantor KIP Gayo Lues Lengang Dan Sepi, Calon Komisioner Timbulkan Pertanyaan

Redaksi
Azhari Lubis
Kantor KIP Gayo Lues Lengang dan Sepi 

Blangkejeren(alabaspos.com). Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues Kamis 13/7/2023 terlihat lengang tanpa aktifitas apapun, Hal ini terkait dengan berakhirnya masa tugas kelima komisioner telah berakhir terhitung pada 12 Juli 2023 setelah bertugas selama lima tahun di Kantor tersebut sedangkan Komisioner yang baru terpilih hasil penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh Tim Independen serta Komisi A DPRK Gayo Lues belum dilantik dan masih dalam pengajuan ke KPU Pusat.

" untuk sementara ini belum dilantiknya Komisioner KIP yang baru priode 2023-2028 tugas dan fungsi KIP Gayo Lues diambil alih oleh KIP Provinsi, sembari menunggu dilantiknya Komisioner yang baru, jadi kami disini jika ada tugas dan masalah yang harus diselesaikan harus ke KIP Provinsi dalam bentuk laporan,jika memang masalahnya serius mereka dari KIP Provinsi Aceh akan turun ke Gayo Lues, saat ini memang kantor KIP agak lengang karena sebagian dari sekretariat lagi di Dinas Luar" ujar salah seorang petugas di Kantor KIP Gayo Lues itu.


Calon Komisioner KIP Jadi Pertanyaan Publik .

Hasil Penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh tim Independen serta Komisi A DPRK Gayo Lues menjadi pertanyaan di tengah masyarakat seperti lulusnya Incumbent Komisioner Khairuddin,tidak adanya unsur perempuan yang lolos dan Lolosnya anak Ketua Komisi A DPRK sebagai calon komisioner KIP priode 2023-2028.

Pertanyaan publik tersebut dijawab dengan serius oleh ketua DPRK Ali Husin.

" Pertanyaan pertanyaan itu juga masuk ke W A saya, disini saya jelaskan, penjaringan dan penyaringan dilakukan oleh tim Independen,kami selaku unsur Pimpinan DPRK sama sekali tidak ikut campur kecuali saat ini kelayakan.namun semua nilai peserta setiap seleksi adalah tugas dari Tim Independen, namun disini saya jelaskan lulusnya Incumbent atas nama Khairuddin yang dikaitkan dengan putusan DKPP beberapa waktu lalu,hanya putusan peringatan bukan putusan berat seperti pemberhentian, hal ini tidak mempengaruhi termasuk komisioner lainnya, soal unsur perempuan,saat penjaringan dan penyaringan tidak sedikit ada unsur perempuan yang ikut seleksi,namun gagal hingga uji kelayakan, soal lulusnya anak ketua Komisi A,salahnya dimana ? Adakah regulasi yang melarangnya? yang ada regulasinya ada di Tim Independen disana dikatakan bakal calon komisioner KIP tidak boleh ada keterkaitan perkawinan atau anak dengan tim independen.bukan di Komisi A.selanjutnya jika ada sesuatu hal yang dianggap melanggar,sebelumnya pihak Tim Independen kan sudah memberi ruang dan waktu bagi masyakat untuk menyampaikan laporan atas seleksi bagi peserta bakal calon komisioner KIP, namun hal ini tidak dilakukan setelah selesai seleksi hingga diumumkannya 10 orang yang lulus dan Cadangan Calon komisioner KIP, berbagai pertanyaan pun bermunculan,walaupun demikian kita selaku wakil rakyat, haruslah memberi jawaban atas berbagai pertanyaan itu,jelas Ali Husin diruang kerjanya kepada media ini.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.