Blangkejeren(alabaspos.com), Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 09.00 Wib s/d 10.00, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepemahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues "Tentang penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara".
Hadir dalam kegiatan ini
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H.
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan, S.E.
Para Kasi dan Kasubbag Kejari Gayo Lues.
Para Kasubsi Kejari Gayo Lues.
Para Jaksa Fungsional Kejari Gayo Lues.
Para Staf Kejari Gayo Lues.
Para Staf BPJS Cabang Langsa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada umumnya jaksa lebih dikenal sebagai penuntut umum dan penyidik perkara-perkara tertentu, sehingga tugas pokok jaksa dianggap hanya bersinggungan dengan masalah kriminal ataupun hukum pidana, oleh karena itu pula, orang menjadi segan, malas, takut, dan tidak nyaman apabila berhubungan dengan jaksa. Pada kesempatan kali ini Kami sampaikan jika disamping fungsi dan peran jaksa dibidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah. Dalam rangka perpanjangan kerjasama antara Kejari Gayo Lues dengan BPJS Ketenagakerjaan Langsa maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak jaksa pengacara negara (jpn) dalam pelaksanaan nota kesepahaman tersebut adalah meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Rendahnya capaian BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan pihak pemkab Gayo Lues. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang keikut sertaan masyarakat dalam berpartisipasi menggunakan layanannya mencapai hampir 100 % namun untuk keikutsertaan masyarakat untuk layanan BPJS ketenagakerjaan masih tergolong rendah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan, S.E. menyampaikan ucapatan terimakasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia memperpanjang MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, tujuan kerjasaman ini adalah untuk menindak lanjuti nota kesepahaman bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang telah kita tandatangani bersama pada tanggal 26 September 2019 yang lalu dan kerjasama ini juga untuk membangun sinergi, kerjasama dan kebersamaan guna kelancaran berbagai program dan kegiatan serta pelayanan kepada masyarakat agar sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana yang termasuk dalam mou tersebut, bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 36 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Melalui kerja sama ini dapat membantu Kantor BPJS Cabang Langsa untuk memperoleh dukungan dari Kejaksaaan Negeri Gayo Lues berupa telaahan, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H, berharap kedepannya agar kita dapat melaksanakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ditingkat Kabupaten agar mindset masyarakat Kabupaten Gayo Lues lebih terbuka karena BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya dan sangat membantu bagi para pekerja yang kurang mampu jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, jaminan masa tua dan lainya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan, S.E. Terkait dengan rendahnya keikut sertaan BPJS Ketenagakerjaan masyarakat Kabupaten Gayo Lues juga disebabkan belum adanya kantor hanya sebatas pelayanan yang terdapat di PTSP dan juga kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengetahui banyaknya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.jelasnya.