Headline

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus di DSI Gayo Lues Masing Masing 7 Tahun 6 Bulan,Denda Rp 900 Juta Uang Pengganti Rp 3.7 M.

Redaksi
Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh 



Banda Aceh (alabaspos.com), Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin 24/1/2022 kembali menyidangkan kasus tindak pidana korupsi makan minum bagi santri hafiz al Qur'an di Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa


Pada agenda sidang tuntutan terhadap tersangka seperti yang di sampaikan kepala Kejari Gayo Lues Ismail Fahmi SH melalui Kasi Intel Handri SH,menyampaikan kepada wartawan bahwa tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus tersebut oleh tim JPU Kejari Gayo Lues masing masing JPU Antoni Mustagbal SH dan Sairi SH, dalam amar tuntutannya terhadap terdakwa HS mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues bahwa HS dengan terbukti dan menyakinkan secara sah menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair,melanggar pasal 2 ayat (1) tahun 1999Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999.tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.


Berdasarkan pasal pasal tersebut diatas JPU menuntut terdakwa HS dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,dan terdakwa tetap dalam tahanan,kemudian terdakwa HS dikenakan denda sebesar Rp 300 juta,jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan badan selama 3 bulan,terdakwa HS juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.750.000.000 .(satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), apabila uang pengganti tidak dibayarkan terdakwa HS selama satu bulan, setelah tuntutan pengadilan yang berkekuatan hukum,maka Jaksa dapat melakukan penyitaan harta benda milik terdakwa,kemudian dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan akan dikembalikan ke Kas Negara.namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk dilelang, terdakwa dapat terancam kurungan selama 4 tahun penjara lagi.


Sedangka terdakwa lainnya HS mantan PPTK Dinas Syariat Islam Gayo Lues, JPU dalam amar tuntunannya dimana JPU berkeyakinan dan berdasarkan hukum HS di tuntut dengan ancaman penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan,tedakwa HS dijerat dengan pasal 2 ayat (1)Jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 jo.pasal 55 KUHPidana.


Selain Tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ,terdakwa HS juga dituntut oleh JPU untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta atau kurungan selama 3 bulan, kemudian JPU menuntut terdakwa HS untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 784.527.187. jika tidak dikembalikan setelah adanya putusan hukum JPU dapat menyita harta dan barang berharga milik terdakwa untuk dilelang sebagai uang pengganti.atau ancaman hukuman selama 4 tahun,jika uang pengganti tidak dikembalikan.


Tersangka lainnya LH selaku rekanan pada kegiatan makan minum santri Hafiz Alquran di Dinas Syariat Islam Gayo Lues juga dituntut JPU selama 7 tahun 6 bulan penjara.dengan denda Rp 300 Juta atau hukuman 3 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp.1.229 .995.000, dikurangi sebesar Rp 90 juta yang telah dititipkan sebagai pengganti kerugian negara.


Sidang yang berlangsung secara on line tersebut dipimpin Hakim ketua M.Jamil SH, serta Hakim anggota masing masing Hasanuddin SH.M.Hum dan Elfama Zain SH.


Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Februari dengan agenda Pembelaan dari terdakwa (Pleidoi).


Dengan amar tuntutan JPU menurut beberapa sumber di Gayo Lues.memberikan apresiasi kepada Kejari Gayo Lues,selain menuntut hukuman penjara bagi terdakwa dengan masing masing 7 tahun 6 bulan penjara juga menuntut pembayaran denda dengan masing masing sebesar Rp 300 juta,ditambah lagi dengan denda pengganti,artinya JPU ingin uang negara itu dikembalikan upaya ini sudah sangat benar, jangan cuma hukuman badan saja, tapi terdakwa koropsi wajib kembalikan uang negara,dan kalau tidak dikembalikan sita semua harta dan barang barang berharga milik mereka.namun yang jadi pertanyaan apakah semua uang kerugian negara itu hanya dinikmati terdakwa bertiga,atau adakah pihak lain yang menerima alirannya, tentunya hanya terdakwa yang tahu,apakah uang itu dinikmati bertiga atau ada orang lain.itu semua kembali ke terdakwa untuk terbuka dalam persidangan selanjutnya.ujar sumber tanpa mau dituliskan namanya.


Kasus ini sebenarnya merupakan kegiatan dari program seribu hafiz Alquran,yang merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Gayo Lues Muhammad Amru,pada tahun 2019 disiapkan anggaran sebesar Rp 9 Milyar lebih dengan program pemberdayaan sumber daya santri,dengan pekerjaan belanja makanan dan minuman bagi santri hafiz yang berada di beberapa pondok pesantren di Dinas Syariat Islam,namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah disediakan diterima oleh santri penerima, dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sekitar.Rp 3.7 Milyar, dan kasus ini tercium oleh Polres Gayo Lues semasa Kapolres AKBP Rudi Setiawan, tidak lama kemudian AKBP Rudi Setiawan dicopot dan digantikan oleh AKBP Carlie Syahputra Bustaman sekaligus melakukan pengungkapan atas kasus tindak pidana korupsi ini.mulai dari Sidik hingga Lidik dan menetapkan tiga tersangka, pada tanggal 2021 Polres Gayo Lues melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Blangkejeren untuk dibawa ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.