Headline

Gubernur Aceh Akan Selesaikan Masalah Desa Masuk Kawasan TNGL Di Gayo Lues Dan Aceh Tenggara

Redaksi
Azhari Lubis
Pertemuan Pemerintah Aceh, Gayo Lues,Aceh Tenggara, BBTNGL dan masyarakat putri Betung di opproom Sekdakab Gayo Lues 28/8/2025

Blangkejeren(alabaspos.com), Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) diwakili Asisten II Pemrov Aceh Zulkifli menegaskan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kecamatan Putri Betung di lima desa ( Desa Singah Mulo,Desa Ramung Musara,Desa Meloak I,Desa Meloak Aih Ilang,Desa Pungke Jaya) dan dua desa di kecamatan Ketambe Aceh Tenggara yakni desa Umah Buner dan Desa Simpur yang diklaim masuk kawasan Taman Nasional Gunung Leuser oleh BBTNGL, harus diselesaikan dengan bijak artinya masyarakat punya kepastian hukum namun lingkungan hutan juga wajib di jaga dan dilestarikan.

Hal ini tergambar pada saat pertemuan pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama BBTNGL.

Dalam pertemuan tersebut Zulkifli yang mewakili Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa Gubernur sangat peduli atas masalah yang dihadapi oleh masyarakat di Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang masuk dalam kawasan TNGL (taman nasional gunung Leuser), sehingga mengutus dirinya dan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLKH) A.Hanan hadir dalam pertemuan tersebut.

"Intinya Gubernur ingin secepatnya masalah yang dihadapi oleh masyarakat di 7 Kampung,Dua di Aceh Tenggara dan lima di Gayo Lues,punya kepastian hukum namun lingkungan hutan harus dilestarikan, tentunya ada beberapa opsi yang ditawarkan dalam pertemuan ini,opsi itu sah sah saja,tetapi pemerintah Kabupaten Gayo Lues,Aceh Tenggara dan pemerintah Aceh, juga punya hak untuk menyampaikan usulan kepemerintah pusat,bisa saja usulan permintaan itu dengan meminta pelepasan kawasan yang sudah didiami oleh masyarakat,namanya juga meminta kan boleh boleh saja "? Ujar Zulkifli di opproom Sekdakab Gayo Lues 28/8/2025.Zulkifli juga menjelaskan dirinya tidak merasa asing bagi Aceh Tenggara dan Gayo Lues,sebelum Gayo Lues mekar sebagai DOB dari Aceh tenggara dirinya pernah bertugas sebagai ASN di Bappeda Aceh Tenggara,sehingga dirinya sangat memahami betul kondisi Aceh Tenggara dan Gayo Lues,jika 7 Desa itu selalu menggunakan kerja sama konservasi seperti selama ini, itukan berupa kontrak selamanya,apakah masyarakat yang sudah lama mendiami akan selamanya membuat kontrak? Sambungnya.


Sedangkan kepala BBTNGL Subhan terkesan tidak ingin melepaskan kawasan yang sudah didiami masyarakat dan tetap bertahan dengan sistem yang ada selama ini yakni dengan sistim kerjasama konservasi.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Gayo Lues Suhaidi,Wakil Bupati Maliki, Sekda Aceh Tenggara Yusrizal sempat muncul opsi tukar guling dimana kawasan TNGL lima desa di Gayo Lues itu,dijadikan Enklave dan diganti dengan kawasan hutan lindung yang ada di Gayo Lues, dalam hal ini Kepala Dinas LHK Aceh A.Hanan mengatakan dirinya tidak dapat memastikan hal bisa dilakukan,namun harus disampaikan dahulu kepada pemerintah pusat sebab,TNGL dan Hutan Lindung memang satu kementerian tetapi Dirjennya berbeda,


Dari pertemuan tersebut tidak ada kesimpulan yang dapat diambil dan diputuskan secara bersama,namun pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara,akan menyampaikan kepada pemerintah Aceh untuk ditindak lanjuti ke pemerintah pusat agar masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang ada dalam kawasan TNGL dapat diputuskan dengan bijak dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah mendiami kawasan itu.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh camat Putri Betung M.Jon beserta kepala desa Kelima desa yang masuk dalam kawasan TNGL.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.