Headline

Evaluasi Pj.Gubernur Aceh,P APBK Gayo Lues Terlambat Lima Minggu

Redaksi
Alabaspos.com
Suasana sidang perubahan anggaran tahun 2022 di gedung DPRK Gayo Lues semasih Bupati Muhammad Amru,menyerahkan Dokumen P APBK 2022 kepada ketua DPRK Ali Husin

Blangkejeren(alabaspos.com ), P-APBK tahun anggaran 2022 Kabupaten Gayo Lues mulai dibahas oleh TAPK maupun DPRK setempat,setelah hasil evaluasi oleh Pj Gubernur Aceh tentang P-APBK tersebut.

"Hari ini P-APBK sudah mulai diproses oleh TAPK ,setelah hasil evaluasi diterima" ujar Ibnu Hasim wakil ketua DPRK Gayo Lues Selasa 1/11/2022 usai kegiatan rapat mengenai evaluasi P-APBK dan PPAS RAPBK tahun 2023 digedung dewan perwakilan rakyat Gayo Lues.


Saat ditanyakan apa yang bisa dilakukan oleh TAPK khususnya Pemkab Gayo Lues sedangkan saat ini sudah memasuki bulan Nopember,artinya tidak banyak yang bisa dilakukan lagi dengan anggaran perubahan tahun 2022 itu.


"Soal itu sebaiknya tanyakan saja ke TAPK,kenapa bisa terjadi keterlambatan dalam evaluasinya,padahal DPRK sudah menerima soal P APBK pada 30 September lalu,itu ranah TAPK untuk menjawabnya, kalau soal penggunaan anggaran pada DPA,tentunya disesuaikan saja,jika memang tidak selesai akhir tahun kegiatannya sebaiknya tidak dilakukan,kecuali kegiatan yang dapat dilaksanakan sebelum masa anggaran berakhir nanti,kalau menurut saya kegiatan dari DPA paling prinsip adalah membayar semua hutang Pemkab yang masih tertunggak.jika kegiatan proyek sudah tidak mungkin lagi" ujar mantan Bupati Gayo Lues dua priode ini.


Saat dikejar dengan masalah mubazirnya anggaran pada DPA P-APBK yang tidak dapat digunakan sedangkan daerah ini sangat butuh untuk berbagai kegiatan di masyarakat,temasuk masih rendahnya daya beli masyarakat akibat inflasi secara nasional,

Dengan enteng Ibnu Hasim mengatakan,tanyakan saja pada eksekutif kenapa hal itu bisa terjadi,dan apa upaya eksekutif untuk hal itu selama ini, paparnya sambil melangkah ke mobil Fortunernya meninggalkan gedung DPRK.


Soal keterlambatan ini juga dicatat dalam evaluasi Pj Gubernur Aceh,dalam evaluasi itu disebutkan bahwa kesepakatan perubahan kebijakan umum APBK (KUPA) nomor 900/4/2022 dan 170 / 02/DPRK/2022 tanggal 19 September 2022 terlambat lima Minggu lebih,dari jadwal yang ditentukan yaitu paling lambat,Minggu kedua bulan Agustus tahun berkenaan.

Nota kesepakatan Perubahan Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS P),Nomor 900/5/2022 dan 170/03/DPRK/2022 tanggal 19 September 2022,terlambat lima Minggu lebih dari jadwa yang ditentukan yaitu paling lambat Minggu kedua bulan Agustus tahun berkenaan.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.