Blangkejeren(alabaspos.com), Ketua Fraksi Demokrasi DPRK Gayo Lues El Amin kembali mempertanyakan,kenapa Pj Bupati tidak melakukan tindakan dan memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan,padahal jelas jelas sudah melanggar peraturan yang tertuang dalam Undang Undang ASN maupun peraturan tentang ASN lainnya.
"Sudah sejak Nopember 2023 ketika sidang APBK 2023 kami dengan tegas meminta Pj Bupati segera Mencopot dan memberhentikan Kadishub Teuku Syahridar, namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun,seharusnya Pj Bupati menyampaikan rekomendasi ke Mendagri agar segera memberhentikannya,bayangkan saja sejak dilantik sebagai Kadishub beliau tidak pernah masuk kantor, ketika membahas RAPBK 2023 tidak pernah hadir,sekarang DPA 2023 SKPKnya perlu ditandantangani siapa PA siapa KPA siapa bendahara tentunya akan menjadi kendala,karena kepala dinasnya tidak ada ditempat.kami sudah berusaha melakukan pengawasan dan menyampaikannya,jangan nanti kami dikira tidak bekerja di DPRK itu, tindak lanjutnya ada di Pj Bupati sesuai aturan Pj Bupati harus segera lapor ke Mendagri bukan membiarkan kondisi Dishub tanpa Pimpinan,kasihankan dengan seluruh staf disana.tidak bisa bekerja karena pimpinannya tidak ada,harusnya jika ASN apalagi pejabat eselon II yang jelas jelas melanggar aturan tentang ASN harusnya diberikan sanksi yang tegas bahkan sampai pemecatan, namun hal ini terkesan dibiarkan ada apa dengan semua ini?,"tegas El Amin Kader Partai Nasdem ini
El Amin sendiri ketika menyampaikan pandangan umum fraksinya pada pembahasan sidang RAPBK akhir Nopember 2022 lalu,juga menyinggung masalah Kadishub yang tidak masuk kantor menjalankan tugasnya,bahkan tidak pernah hadir dalam pembahasan RAPBK tahun 2023.sehingga fraksi Demokrasi dan fraksi Golkar meminta kepada PJ Bupati segera memberhentikan dan melantik Kadishub yang baru,namun hingga saat ini penggantian tersebut belum juga direalisasikan.bahkan terdengar kabar bahkan tidak dibantah oleh PLT.Sekda Ir.Bambang Waluyo Teuku Syahridar telah mengajukan dan dalam proses pindah tugas ke Provinsi di Banda Aceh.
Namun tidak disebutkan apakah proses pindah tugas tersebut sudah mendapat izin atau rekomendasi dari pihak Provinsi..
Selain masalah tidak masuknya Kadishub dan harus segera diganti beberapa jabatan yang masih kosong tanpa pejabatnya juga harus segera di isi seperti Kabid Perdagangan di Dinas Perdagkop dan UKM, sekretaris di Dinas Ketahanan Pangan dan Irbansus di kantor Inspektorat.agar roda pemerintahan berjalan tanpa kendala.