Blangkejeren (alabaspos.com), Permasalahan perekrutan PPS oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues ,akhirnya menuai protes dari masyarakat dan berlabuh di DKPP (dewan kehormatan penyelenggara pemilu), hal ini terbukti dengan diterimanya laporan salah satu LSM dan aktivis hukum Ari Purba SH kepada DKPP, dengan nomor 43-P/L-DKPP /II/2023 dengan keterangan hasil verifikasi memenuhi syarat,artinya apa yang dilaporkan LSM dan aktifis Hukum tersebut memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti oleh DKPP.
Informasi dari pihak pelapor membenarkan bahwa apa yang dilaporkan mereka ditindak lanjuti oleh DKPP dan segera disidangkan.
"Benar apa yang kami laporkan sudah diterima dan memenuhi syarat oleh DKPP dan jadwal sidang adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh Komisioner KIP Gayo Lues, akan dilaksanakan pada Jumat 17/3/2023 melalui virtual zoom meeting dan surat dari DKPP sudah diterima pihak pelapor dalam hal ini adalah Abdullah dan Maripatua SH.
Dalam surat panggilan oleh DKPP itu disebutkan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu,jawaban teradu dan mendengarkan ketengan saksi
Sebelumnya Ketua KIP Gayo Lues Said Abdullah SE,saat dikonfirmasi media ini di kantornya beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya baik sebagai ketua KIP maupun Komisioner lainnya,siap untuk hadir dan memberikan keterangan kepada DKPP, terkait apa yang dilaporkan oleh pelapor,walaupun kami sendiri belum mengetahui masalah apa saja yang dilaporkan,namun kami akan patuh dan taat untuk menghadiri sidang serta memberikan keterangan dan jawaban tentang apa yang dilaporkan pelapor ke DKPP
"Kami akan hadir dan memberikan jawaban sejauh apa yang ditanyakan nanti kepada kami, inikan hal yang biasa dalam sebuah jabatan yang diemban tentunya,tidak semua mulus dan lancar,sebagai komisioner dan penyelenggara Pemilu kami sudah beberapa kali dipanggil apakah itu DKPP maupun bersidang di MK atas gugatan peserta pemilu,ya kami harus siap " ujar Said Abdullah.
Sedangkan sanksi bagi Komisioner KIP/KPU yang melanggar kode etik,jik terbukti bersalah selain ancaman hukuman Sanski berat hingga pemecatan,bahkan tidak diperbolehkan lagi untuk ikut dalam seleksi calon anggota KIP/KPU walaupun masih satu priode menjabat sebagai Komisioner