Blangkejeren(alabaspos), Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023, Sekitar Pukul 15:00 WIB bertempat di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, telah dilakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap 5 (Lima) orang Terpidana Tindak Pidana Jinayat, dimana tereksekusi adalah.
Selamat Bin Alm Abu Bakar, 71 Tahun, Laki-laki, Alamat Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues;
Khairuddin Alias Aman Repa Bin Muhammad, 59 Tahun, Laki-laki, Alamat Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues,
Samin Bin Kasim, 48 Tahun, Laki-laki, Alamat Desa Palok Kecamatan Blangkejeren;
Muhammatsyah Alias Aca Bin Rahim, 41 Tahun, Laki-laki, Alamat Desa Palok Kecamatan Blangkejeren;
Ke empatnya telah dijatuhi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan yaitu 58 (lima puluh delapan) hari atau sama dengan 2 (dua) kali cambukan sehingga total ‘Uqubat Cambuk yang dilaksanakan adalah 8 (delapan) kali cambukan, para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor :6 Tahun 20214 Tentang Hukum Jinayat, berdasarkan Putusan Nomor : 1/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.
Tereksekusi lainnya adalah Tri Wulandari Alias Ulam Binti Supriadi, umur 31 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Pajak Pagi Kampung Kute Lintang, Kecamatan Blangkejeren, telah dijatuhi ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali cambukan di depan umum. Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Blangkejeren Nomor : 2/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023, wanita muda ini sempat menangis ketika dilakukan eksekusi cambuk hingga 100 kali,dalam setiap 10 pukulan cambuk mendera ke tubuhnya,pihak media dalam hal ini dr.Witono melakukan pemeriksaan kesehatan tereksekusi,begitu juga jaksa Sairi selalu bertanya apakah masih mampu dan sanggup menerima cambukan berikutnya? Tereksekusi hanya mengangguk sambil menangis,namun penyambukan pada wanita ini,sempat disinggung Pj Bupati AlHudri,Pj Bupati meminta algojo atau eksekutor menyesuaikan cara penyambukan yang dilakukan.
"Sepengetahuan saya cara penyambukan tidak boleh mengayunkan tubuh cukup tangan saja yang bergerak,jika terjadi nanti hal hal di luar dugaan,kita bisa digugat keluarganya,tolong sesuaikan tata cara penyambukannya," ujar AlHudri.
Usai menerima 100 cambukan perempuan berusia 31 tahun ini,langsung dibawa keruang medis dikantor Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk tersebut :
Pj. Bupati Gayo Lues, Drs. Al Hudri, M.M
Ketua DPRK Gayo Lues, Ali Husin, S.H
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.Ik, S.H,
Dandim 0113/GL Letkol Inf. Krismanto, S.Pd,
Ketua Mahkamah Syariyah Blangkejeren, T. Suwandi, S.Hi, M.H,
Seluruh Kasi dan Kasubbgabin Kejaksaan Negeri Gayo Lues;
Tokoh Masyarakat, pers dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk tersebut turut diamankan oleh :
Personil dari Polres Gayo Lues;
Personil dari SatPolPP/WH Kab. Gayo Lues
Personil Kejaksaan Negeri Gayo Lues,
dan juga melibatkan Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren.
Kajari Ismail Fahmi mengatakan,Bahwa sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2023 ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima 5 SPDP perkara Jinayat, 5 Perkara Tahap I, 3 Perkara Tahap dan telah menyelesaikan 5 perkara sampai dengan eksekusi dengan jumlah terpidana 11 orang..
Bahwa eksekusi uqubat cambuk terhadap 5 (lima) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, terlaksana dalam keadaan aman, lancar, dan tertib .