Headline

APBK-P Gayo Lues 2024 Batal Disahkan,Ketua LSM FMPK Syaparudin Telvi.Anggota Dewan Tak Hadir Lari Dari Tanggung Jawab

Redaksi
Azhari Lubis
Syaparudin Telvi ketua LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran Gayo Lues 

Blangkejeren(alabaspos.com), Perubahan anggaran (budgeting) adalahupaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan dan memperbaiki kinerja satuan kerja(agencies) (Junita dan Syukriy, 2018 sumber Google.

Jika melihat makna dari perubahan anggaran,adalah sesuatu yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan suatu daerah,namun kenyataannya bagi Kabupaten Gayo Lues sejak daerah ini mekar sebagai Daerah Otonom 22 tahun lalu.baru kali ini ditahun 2024 Tidak ada perubahan anggaran (APBK-P), pasalnya dari 25 orang anggota DPRK (1 belum dilantik-red), hanya 9 orang yang hadir saat Rapat Paripurna pada 30/9/2024 di akhir masa penyampaian APBK-P dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Jelas jelas ini membuktikan bahwa sebagian besar anggota DPRK kompak dalam satu barisan dan bersama sama,tidak peduli kepada kepentingan daerah dan rakyatnya,mereka bernafsu untuk menjadi wakil rakyat saat pileg lalu,di awal awal mereka menjadi anggota DPRK sudah memperlihatkan siapa mereka sebenarnya,apakah bisa disebut sebagai wakil rakyat mereka itu?, APBK-P itu penting sekali disahkan,karena didalamnya banyak anggaran yang menyentuh pada kepentingan masyarakat dan daerah, seperti anggaran yang masuk belakangan,seperti dana Fiskal Rp 12 Milyar,dan dana lainnya, pergeseran anggaran yang belum terpakai atau ada kelebihan anggaran dan sebagainya,sehingga program yang sudah direncanakan bagi kepentingan daerah dan masyarakat,dapat dilaksanakan,namun dengan adanya pembatalan APBK-P ini,karena sebagian besar anggota dewan tidak hadir,adalah sebuah kerugian besar bagi daerah dan masyarakat,sebab anggaran yang ada di APBK 2024 tidak mungkin dapat digunakan karena tidak adanya persetujuan seluruh anggota DPRK,selaku ketua LSM Forum Masyarakat Pembela kebenaran (FMPK) Gayo Lues saya sangat menyesalkan tindakan sebagian besar yang mengaku sebagai wakil rakyat itu,kalau mereka wakil rakyat harus terdepan membela kepentingan masyarakat,bukan lari dari tanggung jawabnya,jika ada masalah harusnya dalam sidang disampaikan dan dibicarakan apa masalah sebenarnya,bicara yang keras di dalam sidang,sehingga publik tahu akar masalahnya bukan membuat kesepakatan untuk tidak hadir dalam sidang paripurna,ini namanya tidak gentelmen,kalau pandangan sebagian besar anggota dewan bahwa Anggaran dalam perubahan itu bermasalah,pada rapat paripurna dibuka semua,tindakan tidak hadir sidang sama saja merugikan daerah dan masyarakat,sebab anggaran yang sudah di plot dalam KUA P-PPAS,jadi kertas kosong . anggaran yang ada saat ini sulit untuk digunakan karena dasar hukumnya sangat lemah,saya harap Pj Bupati Gayo Lues harus berani mencari terobosan celah hukum, sampaikan kepada Gubernur dan Mendagri apa solusinya,agar anggaran yang ada dalam perubahan bisa digunakan,ingat tupoksi Anggota DPRK itu salah satunya adalah Legalisasi mengesahkan Qanun atau aturan lainnya,lalu dimana fungsi legalitas mereka ?" Ujar Syafaruddin Telvi selaku ketua LSM Forum Masyarakat Pembela kebenaran kepada media ini 1/10/2024.

Adapun anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna DPRK selain Ali Husin Pimpinan Dewan, terlihat juga Ali Amran,Dedy Yoviansyah, Saripuddin,Iyun immanullah,Rajali (Golkar), Taufik Wibowo (PPP) dan Muhammad Nur (Gelora), Iskandar (Gerindra) sisanya sebanyak 16 (satu belum dilantik) sama sekali tidak hadir dan kursi mereka terlihat kosong,sedangkan dari jajaran pemerintah selain seluruh pimpinan SKPK,PLT Sekda Nevirizal,para asisten,camat dan undangan lainnya,terlihat hadir.Ali Husin sendiri sebelum menutup Sidang dan menyerahkan kepada Pj Bupati untuk menindaklanjuti,terkait batalnya pengesahan APBK-P 2024,mengatakan dirinya sangat menyesalkan dan memohon maaf kepada seluruh yang hadir digedung DPRK,jika memang ada masalah harusnya dibicarakan dan musyawarahkan,semua ada jalan keluarnya dan solusinya,perang aja ada solusinya untuk berdamai,tidak harus begini caranya,sehingga APBK-P Batal disahkan.jelasnya.


Untuk sekedar tambahan bahwa Perubahan APBD(APBK) disebabkan karena perkembangan yang tidaksesuaidengan Kebijakan umum anggaran (KUA) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalam KUA. Apabila demikian, kepala daerah wajib menyampaikan usulan kepada DPRK untuk melakukan perubahan anggaran dalam sidang paripurna.

Batalnya perubahan anggaran berdampak pada program yang sudah direncanakan dan berbagai kepentingan prioritas masyarakat tidak dapat dilaksanakan.

Penulis: Tim Redaksi

Situs ini menggunakan cookies.