Blangkejeren,(alabaspos.com) Ketua DPRK Gayo Lues Ali Husin usai rapat dengan jajaran TAPK Pemkab Gayo Lues ,melakukan Konferensi Pers terkait PMK 212 tahun 2022 tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.07/2022TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023.
Ketua DPRK melalui pimpinan dewan lainnya Ibnu Hasim menyampaikan bahwa hasil rapat dengan pihak TAPK sepenuhnya membahas masalah PMK 212 untuk segera diproses secepatnya.
Jika PMK 212 tahun 2022 tidak segera dibahas dan diselesaikan dengan cepat sebelum sampai batas waktu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan ini akan berdampak pada kondisi penerimaan daerah dari Dana Alokasi Umum tahun 2023.Jelas Ibnu Hasim kepada wartawan.
Kemudian Ibnu Hasim menambahkan
Kalau APBK 2023 tidak disesuaikan dengan PMK 212 akan ada konsekwensinya termasuk penundaan penyaluran DAU Hal ini telah terbukti, dari jumlah DAU yang seharusnya disalurkan perbulan sebesar Rp. 35,5 Milyar, karena belum disesuaikan dengan PMK 212 maka DAU bulan januari dan Februari 2023 disalurkan masing masing sebesar RP. 22 Milyar dan pada bulan Maret menjadi Rp. 16 Milyar, Kalau hal ini dibiarkan terus berlarut larut akan jadi apa Gayo Lues ini.
Untuk penyesuaian dengan PMK 212 perlu pengkajian yang serius karena berkemungkinan adanya penggeseran Anggaran yang berakibat penambahan dan pengurangan kegiatan. Tentu kebijakan ini melalui kesepakatan Eksekutif dan Legeslatif.yang menjadi persoalan saat ini adalah yang mengambil Kebijakan di Eksekutif dalam keadaan kosong karena Pj Bupati dalam sedang sakit dan dalam Perwatan.
Namun demikian Anggota TAPK dan Legeslatif akan tetap menyusun rancangan penyesuaian sesuai PMK 212. Untuk penanda tanganan kesepakatan antara DPRK dan PJ Bupati lebih lanjut akan kita konsultasikan dan koordinasikan dengan Pj. Gubernur Aceh dan bila perlu dengan Menteri Dalam Negeri.
Hal ini harus dilakukan karena mengingat batas waktu pada tanggal 5 APRIL sudah tuntas.tutur Ibnu Hasim.
Secara terpisah Kepala BPKK Gayo Lues Mukhtaruddin membenarkan apa yang disampaikan Ibnu Hasim maupun Ketua DPRK Gayo Lues bahwa PMK 212 harus segera dibahas dan direalisasikan sebab konsekwensinya terhadap daerah cukup tinggi.sebab PMK 212 mengatur tentang alokasi anggaran yang harus dilakukan terhadap beberapa SKPK dari dana DAU ,kalau masalah PPPK tidak ada masalah namun yang di SKPK ini yang harus dilakukan segera termasuk disana tentang bidang pekerjaan umum ,Kesehatan dan Pendidikan.karena keluarnya PMK 212 harus terjadi pergeseran anggaran untuk di alokasikan ke Bidang bidang yang telah ditentukan dari PMK 212 itu, sehingga perlu kesepakatan antara Legeslatif dan Eksekutif.terang Muhktarudin.
Dari berbagai sumber yang dikutip media ini terkait PMK 212 tidak jauh berbeda dengan refocusing karena DPA yang ada di SKPK diluar dari ketentuan yang ada di PMK 212 tahun anggaran 2023 dipastikan sebagian akan ditarik dan dialokasin ke Bidang yang telah ditentukan oleh PMK 212 artinya sebagian besar SKPK harus mengubah kegiatannya .