Gayo Lues

2 Pria 1 Wanita Dijatuhi Hukuman Cambuk Di Gayo Lues

Redaksi
Azhari Lubis alabaspos com
Terhukum pelanggar syariat Islam saat dicambuk oleh algojo .



Blangkejeren(alabaspos.com) Kejaksaaan Negeri Gayo Lues Jumat 28/1/2022 yang berlokasi di halaman kantor kejaksaan itu, melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada tiga orang warga yang terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Syariat Islam atas hukum Jinayat yang tertuang dalam Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 .


Ketiga warga yang terhukum cambuk tersebut Gunandar Bin Maat 33 tahun penduduk Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang dengan hukuman cambuk sebanyak 35 kali.


Asan bin Husin 45 Tahun penduduk Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang dengan hukuman 25 kali cambukan.

Keduanya ditangkap aparat Polres sekitar Oktober 2021 sedang melakukan perjudian.


Sedangkan terhukum ketiga adalah Juliana alias Juli 41 tahun tempat tinggal di kawasan Lapas Blangkejeren, dengan hukuman cambuk sebanyak 15 kali,namun dilaksanakan hanya 13 kali cambukan alasan Jaksa hal ini dilakukan sebab terhukum telah menjalani hukuman badan selama 52 hari dengan demikian di potong dua kali cambukan. Terhukum terbukti melakukan menjual minuman keras.


Saat dilakukan ekseskusi cambuk pihak kejaksaan mempertanyakan kepada terhukum apa masih sanggup dicambuk saat cambukan sudah dilakukan sebanyak 10 kali, ketiga terhukum cambuk didepan umum itu mengatakan sanggup hingga selesai sebanyak hukuman cambuk yang diterimanya atas putusan pengadilan mahkamah Syariah Setempat.


Selain dihadiri warga kegiatan hukuman cambuk ini juga dihadiri Wakil Bupati Gayo Lues Said Sani,Kajari Ismail Fahmi SH,Perwakilan Mahkamah Syariah,Kasatpol PP/WH Sabri.serta jajaran Kejaksaan negeri Gayo Lues .


Penulis: Azwat Khalfi

Editor: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.