Blangkejeren(alabaspos), Hari ini merupakan hari terakhir Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019, untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Semua Partai peserta Pemilu harus menyerahkan LPSDK dan hari ini, tepatnya pada pukul 18.00 WIB nanti, merupakan batas waktu penyerahannya,†tutur Komisioner Divisi Hukum KIP Gayo Lues, Sriyani kepada awak media saat menyambangi ruangannya, Rabu (2/1).
Dia juga mengungkapkan, untuk memudahkan Partai peserta Pemilu berkonsultasi terkait LPSDK, pihak KIP Gayo Lues juga membuka layanan Helpdesk.
“Kemarin terakhir kita membuka layanan Helpdesk,†kata Sriyani.
Saat ditanyakan, apakah ada Sanksi terhadap Parpol peserta Pemilu yang tidak menyerahkan LPSDK, salah satu Komisioner KIP Gayo Lues ini menjelaskan, hal itu tidak diberlakukan.
Namun demikian, sambung Sriyani, LPSDK tentu akan berpengaruh pada Laporan Dana Kampanye (LDK) nantinya.(rel)