Blangkejeren(alabaspos.com), Kejaksaan negeri Gayo Lues mengeksekusi lima terdakwa pelaku maisir dengan cara mencambuk terdakwa , pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung dihalaman kantor Kejari pada Kamis 12/1/2023 hadir dalam pelaksanaan tersebut. Selain Plh Kajari Sairi SH juga ketua Mahkamah Syariah Swandi SH MH ,Kapolsek Blangkejeren Ipda Irwansyah,Kabid Wilayatul Hisbah Novi Ardianto SE, Kabid Trantib Pol PP Saniman serta warga masyarakat.
Plh Kajari Sairi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk bagi Lima pelaku Maisir (judi) setelah adanya putusan Hakim dari Mahkamah Syariah dimana didalam putusannya masing masing terdakwa dilakukan pencambukan berbeda jumlah cambukan termasuk adanya pemotongan jumlah pencambukan karena terdakwa susah ditahan,untuk satu bulan tahanan dipotong satu kali cambukan.selain itu sebut Sairi dalam pelaksanaan hukuman cambuk ini,pihaknya juga menyediakan tim medis dari Puskesmas Kota Blangkejeren,sebelumnya dicambuk tentunya kondisi kesehatan terdakwa harus di chek atau diperiksa terlebih dahulu.jelasnya.
Adapun para terdakwa yang dicambuk oleh algojo masing masing
1.Sahnan Bin Alm Kani 39 tahun pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat pasal 20 dengan hukuman 20 kali cambukan didepan umum,namun terhukum telah menjalani masa tahanan selama 134 hari dipotong menjadi 15 kali hukuman cambuk.
2.Ali Karim 31 tahun warga Gayo Lues melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh tahun 2014 tentang jinayat dihukum dengan 10 kali Cambukan didepan umum,namun terhukum sudah menjalani masah tahanan selama 42 hari maka hukumannya dipotong 2 kali cambukan menjadi 8 cambukan.
3.Zulkifli 38 tahun warga Gayo Lues melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh tahun 2014 tentang Jinayat dihukum sebanyak 10 kali Cambukan namun terhukum sudah menjalani masa tahanan selama 42 hari hukuman cambuk dilakukan sebanyak 8 kali cambukan
4.Darwinsyah 31 tahun warga Gayo Lues melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh tahun 2014 tentang jinayat dihukum 10 kali cambuk didepan umum namun terhukum sudah jalani masa tahanan selama 42 hari maka hukuman cambuk hanya dilakukan 8 kali.
5.Saipul 42 tahun warga Gayo Lues melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Tahun 2014 tentang jinayat dihukum dengan cambukan sebanyak 10 kali.namun terhukum sudah menjalani masa tahanan selama 42 hari maka cambukan Hanya dilakukan sebanyak 8 kali
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan dengan baik tanpa adanya terhukum yang pingsan akibat cambukan.