Blangkejeren(alabaspos.com), Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 di Bank BSI Cabang Blangkejeren Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap barang bukti berupa uang
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018.
Bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018
sebelumnya telah dilakukan tahapan Penyidikan pada tahun 2019, berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119/L.1.26/Fd.1/10/2019
tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues
Nomor: PRINT-119.A/N.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 01 September 2020 Jo. Surat Perintah
Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues
Nomor:
PRINT-
119.B/L.1.26/Fd.1/07/2022 tanggal 07 Juli 2022.
Bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 tersebut
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada
tanggal 12 September 2022, selanjutnya diputus oleh Majelis Hakim dengan hakim ketua
Zulfikar, S.H., M.H. serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H.,
M.Hum, pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 02 November 2022 dengan
Putusan Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna, yang pada pokoknya terhadap barang Bukti
Uang yakni “Menetapkan barang bukti uang senilai Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh
enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan
mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang
penggantiâ€
Berdasarkan Siaran Pers dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H.
menyampaikan “Bahwa Kita melakukan Eksekusi barang bukti berupa uang yang sebelumnya
telah Kita terima dari Tersangka di tahap Penyidikan sejumlah Rp. 256.839.180,- (dua ratus
lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah)
yang Kita jadikan barang bukti, selanjutnya telah Kita Eksekusi barang bukti berupa uang
sejumlah Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan
ribu seratus delapan puluh rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan isi amar
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor:
53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna.