Hukum

Kejari Gayo Lues Kembalikan Hasil Korupsi Mantan Kades Ke Kas Negara

Redaksi
Istimewa
Kajari Ismail Fahmi SH beserta Kasipidsus Kasipidum dan Kasiintel saat mengembalikan kerugian ke Kas Negara

Blangkejeren(alabaspos.com), Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 di Bank BSI Cabang Blangkejeren Jaksa

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap barang bukti berupa uang

dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018.

Bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018

sebelumnya telah dilakukan tahapan Penyidikan pada tahun 2019, berdasarkan Surat Perintah

Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119/L.1.26/Fd.1/10/2019

tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues

Nomor: PRINT-119.A/N.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 01 September 2020 Jo. Surat Perintah

Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues

Nomor:

PRINT-

119.B/L.1.26/Fd.1/07/2022 tanggal 07 Juli 2022.

Bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 tersebut

dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada

tanggal 12 September 2022, selanjutnya diputus oleh Majelis Hakim dengan hakim ketua

Zulfikar, S.H., M.H. serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H.,

M.Hum, pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 02 November 2022 dengan

Putusan Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna, yang pada pokoknya terhadap barang Bukti

Uang yakni “Menetapkan barang bukti uang senilai Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh

enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan

mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang

pengganti”

Berdasarkan Siaran Pers dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H.

menyampaikan “Bahwa Kita melakukan Eksekusi barang bukti berupa uang yang sebelumnya

telah Kita terima dari Tersangka di tahap Penyidikan sejumlah Rp. 256.839.180,- (dua ratus

lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah)

yang Kita jadikan barang bukti, selanjutnya telah Kita Eksekusi barang bukti berupa uang

sejumlah Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan

ribu seratus delapan puluh rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan isi amar

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor:

53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna.

Penulis: Rel

Situs ini menggunakan cookies.