Blangkejeren(alabaspos.com), Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues 2024-2029 Said Sani - Saini dengan icon GAESSS (Gayo Lues Said Sani-Saini), dalam pencabutan nomor peserta Pilkada di KIP Gayo Lues Senin 23/9/2024 memproleh nomor 1 sebagai sedangkan calon lainnya Suhaidi - Maliki nomor 2.
Dalam acara pengundian nomor peserta Pilkada yang dihadiri oleh Pj Bupati H.Jata dan Jajaran Forkopimda,Ketua Panwaslih Sulaiman serta pendukung kedua Paslon,sebelum Pencabutan nomor dilakukan pengambilan nomor antri yang dilakukan oleh kedua calon wakil Bupati yakni Saini dan Maliki,dimana dalam pengambilan nomor antrian Maliki mencabut nomor 1 sehingga Suhaidi berhak untuk mengambil nomor undian pertama sedangkan Saini mengambil nomor 2, pada pencabutan nomor tersebut Suhaidi memproleh nomor undian 2 setelah itu Said Sani memproleh nomor urut 1.dengan demikian pada Pilkada ini pasangan calon Bupati Said Sani dan Saini menggunakan nomor 1 pada pemilihan mendatang dan Suhaidi- Maliki bernomor 2.
Beberapa timses dari kubu Said Sani-Saini (GAESSS)mengatakan bahwa nomor dalam pilkada bisa saja menjadi penentu dan menjadi ingatan masyarakat ketika memilih nanti,semoga saja nomor 1 membawa keberkahan dan kemenangan sesuai nomor yang didapat tadi.
Sebelumnya KIP Gayo Lues telah menggagalkan pencalonan dari kubu Independen (Ismail dan Ridha Syahputra) sehingga yang akan bertarung dalam Pilkada ini hanya dua Paslon Said Sani dan Saini bersama pasangan Suhaidi- Maliki dengan jargon "Bersama".
Tidak lolosnya Ismail dan Ridha Syahputra oleh KIP, informasi yang diterima media ini langsung dari Ismail,pihaknya menganggap KIP Gayo Lues telah melakukan penjegalan pada pasangan independen dengan jargon "Serinen' ini.
"Tentunya upaya kami akan menempuh jalur hukum,termasuk membuat pengaduan ke DKPP" jelas Ismail.
Dari beberapa sumber lainnya mengatakan,upaya melakukan gugatan ke jalur hukum oleh Ismail dan Ridha Syahputra,sudah sangat tepat,jika pihak KIP dari awal sudah mengetahui indikasinya Ismail tidak akan lolos,jika berpegang pada Qanun Aceh terkait Pilkada atau aturan lainnya, KIP Gayo Lues melalui Divisi Hukumnya,wajib menyampaikan dan memberi saran,bukan menerima dari tahapan awal dan ketahanan berikutnya,dimana dari setiap tahapan itukan butuh modal dan biaya yang tidak sedikit,namun di gagalkan ketika memasuki tahapan pemberkasan administrasi syarat sebagai calon Bupati,inikan sama sekali tidak profesional.jelas sumber media ini.