Blangkejeren(alabaspos.com), Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues Ismail (Mael Gaya) dan Ridha Syahputra (Abeng) Independen dengan jargon Serinen belum merasa puas atas pencekalan yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan alasan tidak memenuhi syarat,akibatnya Paslon Bupati dan wakil Ini melaporkan KIP Gayo Lues ke Panwaslih.
Pada sidang musyawarah pertama yang dilaksanakan di kantor Panwaslih Minggu 6/10/2024 sidang langsung di pimpin ketua Panwaslih Sulaiman beserta empat komisioner Panwaslih lainnya, terlapor dalam hal ini KIP Gayo Lues terlihat hadir ketua KIP Khairuddin termasuk tim pengacaranya begitu juga dengan pelapor Ismail dan Ridha Syahputra didampingi kuasa hukumnya Muzakir SH.
Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga siang berjalan dengan lancar,para pendukung dari Paslon Serinen cukup banyak ikut hadir dan memantau jalannya sidang,perang argumentasi antara pelapor dan terlapor terpantau agak panas dalam sidang yang dijaga puluhan anggota polres Gayo Lues.
Secara terpisah usai sidang di skore ketua Panwaslih kepada wartawan Muzakir selaku kuasa hukum Ismail dan Ridha Syahputra menjelaskan bahwa Kliennya akan tetap berjuang untuk menuntut hak selaku warga negara berhak dipilih dan memilih.
"Dasar laporan klien saya merujuk kepada peraturan Panwas nomor 2 tahun 2020 yang diubah dengan peraturan Panwas nomor 6 tahun 2020,undang undang nomor 1 tahun 2015 diubah dengan undang undang nomor 6 tahun 2020 tentang tentang pemilu kada,dalam ketentuan Panwas nomor 2 bila ada Paslon yang merasa dirugikan tiga hari setelah keputusan KIP/KPUD maka Paslon harus memasukkan permohonan untuk disidangkan dan diproses dalam sengketa pemilu kada, oleh Panwaslih setempat " ini dasar kami untuk melaporkan KIP ke Panwaslih Ujar Muzakir
Selanjutnya Muzakir memaparkan pihak sudah membuat laporan awal dan sudah diregister oleh Panwaslih dan layak untuk disidangkan.semula dilakukan sidang tertutup dan kami meminta agar Klien kami di MS kan ( memenuhi syarat), dasar kami adalah PKPU nomor 8 tahun 2020 di ubah menjadi tahun 2024,itu tidak berlaku di Aceh,Aceh punya kekhususan dimana yang berlaku adalah KIP Aceh Bukan KPU,dalam hal ini adalah KIP Gayo Lues,di Aceh berlaku adalah Qanun,dalam Qanun Aceh nomor 17 setelah diusul untuk di revisi dan hal itu berhasil dilakukan tentunya terjadi perubahan isi Qanun nomor 7,terkait dengan pasal tentang mantan narapidana kan berhak dipilih juga,dan sudah lewat dari lima tahun,KIP Gayo Lues sudah membuat putusan nomor 62 tahun 2020 dan putusan ini cacat hukum,sebab putusan TMS hanya ditandatangani oleh dua orang komisioner yakni Khairuddin dan Ali Amran,sedangkan tiga komisioner lainnya tidak ikut menandatangani.putusan itu tidak mengacu pada Qanun nomor 7,dalam Qanun nomor 7 pasal 24 huruf I,mantan narapidana pidana setelah lima tahun boleh mencalonkan diri dan secara terbuka menyampaikan kepada publik melalui media massa bahwa dirinya adalah mantan narapidana.klien kami sudah melakukannya,ini dapat kami buktikan,namun KIP Gayo Lues selalu beralasan bahwa mereka tidak mengerti hukum terpaksa TMS,ini jawaban mereka ,soal kumulatif terkait kejahatan berulang ulang,hal itu sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi nomor 42 dan mereka (KiP) tidak bisa membantah terkait putusan MK nomor 42 itu" tegas Muzakir SH.
Saat ditanyakan apakah ada upaya hukum lain yang akan dilakukan oleh Kliennya.Muzakir menjawab.
"Kami yakin Panwaslih Gayo Lues lebih cerdas dalam hal ini,semoga klien kami di MS kan,hingga dapat mengikuti pelaksanaan Pilkada,jika putusannya berbeda dari apa yang kami harapkan,maka kami lakukan adalah upaya hukum lainnya,dan akan kami naikkan ke PTUN dimana kami meminta PTUN untuk membatalkan putusan KIP Gayo Lues nomor 62 untuk dibatalkan,dimana dalam surat keputusan itu disebutkan Klien kami tidak memenuhi syarat." Ungkap Muzakir.
Sebelum keluarnya surat keputusan KIP nomor 62 terkait Ismail dan Ridha Syahputra,keduanya sejak awal sudah mengikuti tahapan yang dilakukan oleh KIP Gayo Lues,namun ditengah perjalanan ketika tahapan pendaftaran sebagai calon tetap, Paslon Serinen ini dinyatakan tidak memenuhi syarat, pihak KIP sendiri usai sidang di skore langsung meninggalkan kantor Panwaslih sehingga tidak dapat di konfirmasi.
Sedangkan sidang akan dilanjutkan pukul 14 WIB.
Dua Paslon Independen "Gagal"
Pada Pilkada tahun 2024 ini sebenarnya ada dua Paslon yang maju dari jalur Independen yakni Paslon ASA (Azhari Lubis dan Suhardinsyah) dan Paslon Serinen (Ismail dan Ridha Syahputra), untuk Paslon ASA sejak awal sudah dicekal oleh KIP Gayo Lues,padahal Paslon ini sudah melakukan pembukaan silon KPU dan memasukkan data pendukung,pada 12 Mei 2024.namun hingga waktu yang ditentukan tidak seluruh data dapat di masukkan ke Silon,namun anehnya KIP Gayo Lues tidak memberikan informasi apapun kepada Paslon ASA,ternyata KPU mengeluarkan surat edaran nomor 707 dimana surat edaran tersebut KPU memerintahkan KPUD/KIP Aceh untuk memperpanjang masa memasukkan data pendukung independen 3x24 jam sejak berakhirnya waktu dari jadwal semula 12 Mei 2024 pukul 23:59,selain itu surat edaran KPU juga memerintahkan KPUD/KIP Aceh untuk menerima dokumen fisik pendukung jalur independen,sampai berakhirnya waktu surat edaran KPU tersebut,KIP Gayo Lues sama sekali tidak mempublikasin surat edaran KPU nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 itu, termasuk kepada Paslon ASA,dan masalah ini sudah dilaporkan ke Panwaslih Aceh (temuan Panwaslih) namun sampai saat ini belum ada putusan resmi dari Panwaslih Aceh,begitu juga laporan ke DKPP sudah dimasukkan melalui pengaduan Online dan manual,namun belum ada informasi kapan akan dilakukan persidangan terkait laporan tidak dipublikasikannya surat KPU itu,hingga merugikan Paslon ASA.