Blangjerango(alabaspos.com), Luar biasa,itulah yang terlontar dari bahasa netizen di Gayo Lues setelah mengetahui hasil Pilkades Ulang di Desa Tingkem Kecamatan Blangjerango 21/6/2023.pasalnya pada Pilkades serentak pada 15/6/2023 lalu Pilkades Kampung Tingkem kedua kandidat Kades (Pengulu), yakni Rusdi Sahputra dan Zulkarnain membagi suara yang sama masing masing 97 suara dan suara tidak sah ada 4 suara.sehingga dilakukan Pilkades ulang dan dalam Pilkades ulang suara kedua Kandidat kembali berimbang keduanya masing masing mendapat 100 Suara tanpa suara yang rusak.inilah yang menjadi pembicaraan netizen di Kabupaten Gayo Lues kenapa hal itu bisa terjadi,dan bagaimana kelanjutan Pilkades Kampung Tingkem,apakah ada Pilkades ulang ke tiga?
Kabag Tata Pemerintahan Sekdakab Gayo Lues Irwansyah STTP.saat diminta komentarnya terkait hal diatas, Mengatakan dalam regulasi yang ada tidak ada Pilkades ulang ketiga.kalaupun di ulang hasilnya akan tetap sama,sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang Tata cara pemilihan dan pemberhentian Kechik Di Aceh.pada pasal 36 Nomor 4 disebutkan.
Dalam Hal calon Kechik memperoleh jumlah suara yang sama pada pemilihan ulang,maka calon Kechik terpilih ditetapkan melalui musyawarah Tuha Peut,(kalau di Gayo Lues Orang Tue),
Nomor 5 Dalam hal musyawarah Tuha Peut (orang tua), tidak mencapai kesepakatan maka kedua calon Kechik (Pengulu), disampaikan kepada Bupati/walikota melalui camat untuk ditetapkan salah seorang sebagai Keuchik(Pengulu).ujar Irwansyah menjelaskan dari Qanun Aceh itu.