Headline

Harimau Turun DiKebun Masyarakat Gayo Lues,Warga Menduga Terkait Dengan Perpres 25 Tahun 2025

Redaksi
Istimewa
Tapak kaki Harimau yang Ditemukan saat terperogok dengan Warga Kampung Gumpang  di Kebunnya

Blangkejeren(alabaspos.com) Ramainya Kasus Harimau Sumatera yang turun ke kebun masyarakat di Kabupaten Gayo Lues akhir akhir ini,terindikasi adanya dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser,jika selama ini BBTNGL beserta KSDA selalu membawa dan melepaskan harimau secara terbuka ke publik dikawasan taman nasional gunung Leuser di Kabupaten Gayo Lues,namun kali ini diduga dilakukan secara diam diam,terutama di kawasan hutan TNGL yang berada di Kecamatan Putri Betung,dimana saat ini Satgas PKH telah memasang Plang larangan memasuki kawasan hutan TNGL seluas 28 ribu hektare lebih.Tidak sedikit masyarakat merasa ketakutan dan semakin cemas dengan hadirnya si raja hutan dikawasan perkebunan mereka.

"Selama ini sejak puluhan tahun lalu tidak pernah terjadi harimau turun ke kebun masyarakat,namun akhir akhir ini sudah sering terjadi,apakah hal ini terkait dengan adanya penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menebarkan harimau sebagai upaya untuk menakut nakuti masyarakat agar tidak ke kebun dan memasuki kawasan hutan? Kalau kami menduga sepertinya ada kesan seperti itu. Ujar beberapa warga kepada media ini 11/8/2025.

Dari informasi yang dihimpun media ini,

Pada 10/8/2025 Andika Purnama, alamat Dusun Genting Desa Gumpang Pekan Kecamatan Putri Betung melaporkan ke Koramil setempat,Sekitar pukul 16.30 Wib Andika Purnama terperogok bertemu langsung dengan Harimau Sumatra dengan jarak 10 meter di kebun miliknya, Lalu Andika Purnama melarikan diri dengan sepeda motor miliknya dan langsung ke datang ke Kantor Koramil 09/Putri Betung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Sebelumnya ada juga laporan masyarakat, pada hari Sabtu 09 Agustus 2025 Pukul 14: 30 Wib Zahri, umur 34 tahun, pekerjaan Petani , warga Desa Gumpang Pekan Kec. Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, melaporkan Adanya ditemukan jejak/bekas tapak kaki binatang buas (Harimau) di perkebunan miliknya berada di Dusun Genting tepatnya di depan Kantor Koramil 09/Putri Betung Kodim 0113/Gayo Lues.

Akibat kejadian itu saat ini warga yang berkebun di sekitar lokasi tersebut sudah mulai resah dan tidak berani bekerja di kebun, masyarakat juga melaporkan ditemukan sisa bangkai 3 ekor anjing penjaga kebun yang diduga menjadi santapan si Raja Hutan

Ketiga ekor anjing itu adalah milik

Zahri, umur 34 warga Desa Gumpang Pekan. Idrus, umur 36 warga Desa Gumpang Pekan . Ardinan, umur 40 , warga Desa Gumpang Pekan .

Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada BKSDA yang ada di Kutacane Aceh Tenggara,namun sampai saat ini belum ada informasi tindak lanjutnya.

Akibat turunnya harimau dikawasan Kecamatan Putri Betung membuat masyarakat semakin cemas dan takut untuk pergi ke kebunnya yang merupakan penopang ekonomi keluarga mereka,

Selain di Kecamatan Putri Betung Harimau juga turun di kebun masyarakat di kecamatan Pining bahkan di Kecamatan Blangjerango dikabarkan Harimau sempat memangsa sapi milik masyarakat.

Ramainya kasus Harimau turun ke tengah perkebunan milik masyarakat akhir akhir ini,menjadi pertanyaan besar,apakah memang populasi harimau semakin meningkat, ditambah pasokan dari Harimau dari luar Gayo Lues,apakah kawasan habitat harimau sudah mulai mengalami kerusakan akibat adanya alih fungsi lahan.atau memang ada indikasi kesengajaan agar masyarakat yang berada dalam kawasan TNGL terusik terkait dengan Perpres no 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Beberapa Nara sumber mengatakan masyarakat Gayo Lues ada dikenal dengan kegiatan perburuan terhadap Harimau,jika memang sudah meresahkan dan mengancam jiwa,maka masyarakat secara adat akan melakukan musyawarah dan mengambil keputusan melakukan perburuan terhadap Harimau,jika ini terjadi perburuannya akan melibatkan ratusan bahkan ribuan masyarakat.inilah yang harus dijaga oleh pihak BKSDA maupun BBTNGL.jangan sampai masyarakat melakukan perburuan dengan secepatnya turun dan mengamankan Harimau tersebut jika hewan buas itu memang dilindungi oleh undang-undang.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.