Blangkejeren(alabaspos.com), Akhirnya yang ditunggu terealisasi juga,perdebatan soal Peraturan Menteri Keuangan nomor 212 tahun 2022 untuk menyesuaikan APBK dengan Peraturan itu (PMK) kini telah berakhir setelah pada 2/5/2023 usai Sidang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan persetujuan APBK 2023 penyesuaian dengan PMK 212 ditandatangani oleh Ketua DPRK Ali Husin,Wakil Ketua Ibnu Hasim dan Muhammad Rauh,dilanjutkan oleh Pj Bupati Drs.Alhudri MM.
" Semuanya sudah selesai dan kegiatan untuk tahun 2023 ini,sudah dapat dimulai pelaksanaanya,tentunya setelah dokumen ini kami serahkan dan disetujui oleh Menteri Keuangan di Jakarta," ujar Ali Husin.
Lambatnya penyusuaian APBK tahun 2023 dengan PMK 212,selama ini ramai dibicarakan di berbagai kalangan baik di masyarakat juga di birokrat, alasannya saat menyusun RAPBK 2023 ,TAPK terkesan lalai atau memang tidak tahu adanya surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan terhadap penyusunan RAPBK dengan ketentuan memperbanyak porsi ke Bidang Ke PU an,Kesehatan dan Pendidikan juga Kelurahan dari Dana DAU ( Dana Alokasi Umum), namun Surat dari Dirjen tersebut berlalu begitu saja,APBK 2023 disahkan dan dievaluasi oleh Pj Gubernur Aceh,hasilnya tidak ada perubahan atau Catatan dari Pj Gubernur Aceh terhadap APBK Gayo Lues yang disahkan setelah di evaluasi oleh Pj Gubernur, namun keluarnya PMK 212,membuat Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan DPRK sibuk melakukan revisi atau perombakan bahkan melakukan refocusing terhadap anggaran dari semua SKPK untuk disesuaikan dengan PMK 212. Tentunya kondisi ini berdampak pada kegiatan yang ada di SKPK yang dana DAU nya sedikit atau tidak ada sama sekali,