Kutacane (Alabaspos) Menurut hasil evaluasi pihak PLN Rayon Kutacane, selama digelarnya program Bersih bersih untuk Kutacane Gemilang, yang berlangsung sejak tanggal 8-23 Mei 2017, masih banyak ditemukan pengguna listrik secara illegal di Aceh Tenggara.
Demikian hal itu disampaikan Manajer Rayon PLN Kutacane, Muhammad Zulfitri SE M.Si kepada Alabaspos saat dihubungi via telephon seluler Selasa (16/5) diruang kerjanya.
Dikatakan, penggunaan listrik secara illegal itu bisa berdampak pada terjadinya kebakaran, dan merugikan perusahaan yang berimbas pada kelangsungan oprasional perusahaan ungkap Zulfitri.
Program Kutacane Gemilang merupakan upaya pelayanan perusahaan kepada pelanggan, juga sebagai edukasi kebutuhan kepada masyarakat Aceh Tenggara. Selain itu tujuan kegiatan ini digelar untuk menumbuhkan kesadaran pelanggan, terhadap kewajibannya dalam membayar tunggakan rekening listrik.
Di Aceh Tenggara lanjutnya, terdapat sebanyak 48 ribu pelanggan, dan selama kegiatan berlangsung sampai hari ini, baru tercatat 43 persen pelanggan yang melunasi tunggakannya. Saat ini jumlah tunggakan kita sebesar Rp. 3.671.156.834 dari sebanyak 18.731 pelanggan, sementara jumlah pelanggan meter Analog sebanyak 25.823 jelas Zulfitri.
Saat disinggung masalah tim yang diturunkan kelapangan, Zulfitri mengatakan sebanyak 8 tim, 5 tim pelunasan atau pembongkaran, 2 tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan 1 tim pelayanan tehnik yang langsung berkoordinasi dengan posko posko yang setiap hari berpindah pindah ke desa desa yang dijadikan TO.
Tim petugas di posko posko siap melakukan pelayanan pasang baru dan tambah daya, PPBO,Tehnik, pelayanan migrasi ke LPB dan pelayanan ganti meter. Sementara itu kita buat juga surat perjanjian pelanggan dengan perusahaan tentang pembayaran rekening bulanan, yaitu Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik(SPJBTL).
Yang isinya, pelanggan (pihak Kedua) wajib membayar rekening listrik atas pemakaian tiap bulan sesuai periode bayar yang ditetapkan tanggal 1-20 setiap bulannya. Apabila pihak kedua tidak membayar sebagaimana ketentuan tadi, maka perusahaan (pihak pertama) berhak melakukan pemutusan sementara, pada hari berikutnya pihak kedua dikenakan biaya keterlambatan setiap bulannya.
Penyambungan kembali tenaga listrik yang di putus sementara, akan di lakukan setelah pihak kedua melunasi rekening listrik berikut biaya keterlambatan, bila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak akhir periode bayar,kalau pihak kedua belum melunasi pembayaran rekening listrik bulanan yang menunggak berikut biaya keterlambatan, maka pihak pertama berhak melakukan pemutusan rampung (kWh meter dan kabel SR).
Dihimbau kepada seluruh pelanggan, untuk membayar rekening listriknya tepat waktu dan tidak melakukan penyambungan aliran listrik secara illegal, karena bisa dikenakan sangsi hukum dan menimbulkan kebakaran ungkap Zulfitri mengakhiri (ar).