Blangkejeren(alabaspos.com)Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh pada Rabu, 02 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB melaksanakan agenda pembacaan putusan terhadap “Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun
2020 dengan terdakwa Khairum, mantan kepala desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues dengan register perkara nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna.
Pada amar Putusanya yang dibacakan oleh Majelis Hakim dengan hakim ketua Zulfikar, S.H., M.H
serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, pada sidang
yang dinyatakan terbuka untuk umum secara online itu, di ikuti oleh Terdakwa Khairum secara Virtual dari Kantor Kejaksaan
Negeri Gayo Lues dengan Amar yang intinya sebagai berikut:
a. Menyatakan Terdakwa Khairum terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum
yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. Menyatakan Terdakwa Khairum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum yaitu
melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khairum berupa pidana Penjara selama 1 (satu) tahun
dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda
sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana
denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
d. Menyatakan barang bukti dari nomor 1 s.d 32 tetap terlampir dalam berkas perkara, dan
menetapkan barang bukti nomor 33 uang senilai Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh
enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan
mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang
pengganti
e. Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Berdasarkan hasil Putusan tersebut, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa
Penuntut Umum sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat
Agenda sidang Pembacaan Tuntutan pada Rabu, 12 Oktober 2022 yang lalu. Selain itu,
Terdakwa Khairum dan Penasihat Hukumnya Sahmur, S.H., M.Hum. telah menerima Putusan Majelis tersebut.
Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman
Terdakwa, diantaranya yaitu: Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan
kooperatif selama proses persidangan, telah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan
terhadapnya, merasa menyesal, merupakan tulang punggung keluarga, memohon keringanan
hukuman, serta Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.
256.839.180,-. Sedangkan hal yang memberatkan Terdakwa yaitu Perbuatan tersebut
bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Bahwa oleh karena Terdakwa Khairum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi†sebagaimana Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum oleh karena itu kini status Khairum menjadi Terpidana.