Hukum

Walau Kembalikan Barbuk,Mantan Kades Rema di Vonis 1.6 Bulan denda Rp 50 juta

Redaksi
Istimewa/Kejari Gayo Lues
Terpidana Khairum mantan Kades Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues dikawal petugas saat mendengarkan Vonis oleh Hakim secara Online 

Blangkejeren(alabaspos.com)Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh pada Rabu, 02 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB melaksanakan agenda pembacaan putusan terhadap “Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun

2020 dengan terdakwa Khairum, mantan kepala desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues dengan register perkara nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna.

Pada amar Putusanya yang dibacakan oleh Majelis Hakim dengan hakim ketua Zulfikar, S.H., M.H

serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, pada sidang

yang dinyatakan terbuka untuk umum secara online itu, di ikuti oleh Terdakwa Khairum secara Virtual dari Kantor Kejaksaan

Negeri Gayo Lues dengan Amar yang intinya sebagai berikut:

a. Menyatakan Terdakwa Khairum terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum

yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


b. Menyatakan Terdakwa Khairum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum yaitu

melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor

20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


c. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khairum berupa pidana Penjara selama 1 (satu) tahun

dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda

sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana

denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

d. Menyatakan barang bukti dari nomor 1 s.d 32 tetap terlampir dalam berkas perkara, dan

menetapkan barang bukti nomor 33 uang senilai Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh

enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan

mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang

pengganti


e. Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Berdasarkan hasil Putusan tersebut, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa

Penuntut Umum sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat

Agenda sidang Pembacaan Tuntutan pada Rabu, 12 Oktober 2022 yang lalu. Selain itu,

Terdakwa Khairum dan Penasihat Hukumnya Sahmur, S.H., M.Hum. telah menerima Putusan Majelis tersebut.


Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman

Terdakwa, diantaranya yaitu: Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan

kooperatif selama proses persidangan, telah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan

terhadapnya, merasa menyesal, merupakan tulang punggung keluarga, memohon keringanan

hukuman, serta Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.

256.839.180,-. Sedangkan hal yang memberatkan Terdakwa yaitu Perbuatan tersebut

bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Bahwa oleh karena Terdakwa Khairum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut

hukum terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana Dakwaan Jaksa

Penuntut Umum oleh karena itu kini status Khairum menjadi Terpidana.

Penulis: Azhari Lubis/Rel

Situs ini menggunakan cookies.