Blangkejeren(alabaspos.com) Kejari Gayo Lues Senin 9/8/2021 menerima limpahan Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Syariat Islam dari Polres Gayo Lues,penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Irwansyah di gedung Kejari.
Kajari Gayo Lues melalui Kasiintelnya Handri SH,membenarkan dan menyampaikan bahwa Kasus dugaan Korupsi dalam program peningkatan sumber daya santri berupa belanja makanan dan minuman santri mulai hari ini Senin 9/8/2021 para tersangka menjadi tahanan kejaksaan dan akan dititipkan di Lapas Blangkejeren,para tersangka masing masing HS mantan kadis Syariat Islam,SH alias apuk Mantan PPTK Dinas Syariat Islam, LH Rekanan.
Adapun Jaksa yang ditunjuk oleh kepala kejaksaan Negeri Gayo lues untuk melakukan tahap penuntutan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidan (P16 A) Antara lain
ANTONI MUSTAQBAL,S.H, dkk ujar Kasi Intel.
Program peningkatan sumber daya santri kegiatan pelatihan peningkatan sumber daya santri dalam pekerjaaan belanja makanan dan minuman pada dinas syariat islam kabupaten Gayo Lues merupakan program dinas syariat kabupaten Gayo Lues dengan pagu Anggaran Rp.9.069.805.00 (Sembilan Milyar Enam Puluh Sembilan juta delapan Ratus Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari dana DOKA Tahun anggaran 2019
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dan menjadi tahanan kejaksaan ketiga tersangka di bawa ke Lapas Blangkejeren untuk dilakukan penahanan
Penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut telah diserahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang telah disatukan didalam 1 bundel serta uang pengembalian dari Tersangka Lukmanul Hakim sejumlah Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Terhadap tersangka dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan 28 Agustus 2021 guna kepentingan penuntutan
Pelimpahan berkas perkara tersebut dari kejaksaan ke pengadilan Tipikor di perkirakan akan di lakukan dalam waktu dekat.
Kasus yang membawa mantan Kadis Syariat Islam ke hotel prodeo beserta dua tersangka lainnya, berhasil dibongkar Polres Gayo Lues bahkan menetapkan ketiganya menjadi tersangka,selama dalam masa tahanan ketiga tersangka sempat beberapa kali perpanjangan masa tahanan termasuk atas izin pengadilan negeri. Kerugian negara atas dugaan korupsi dana Santri/hafiz Al Qur'an ini mencapai Rp 3.7 Milyar.