Blangkejeren(alabaspos.com) Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus Narkoba di pengadilan negeri Gayo Lues Selasa 22/2/2022 benar benar menghentak terdakwa,pasalnya JPU dari Kejari Gayo Lues menuntut terdakwa pemilik daun ganja 1.3 Kg dan 9 batang tanaman ganja JEM 37 tahun warga desa Malelang Kecamatan Terangun dengan hukuman tuntutan yang begitu berat yakni 9 tahun penjara selain tuntutan hukuman badan dipenjara,terdakwa juga di denda sebanyak Rp 1 Milyar.
Dimana dalam dakwaannya JPU Handri SH pada sidang yang dipimpin Hakim ketua Robby Alamsyah SH.MH secara sah menurut hukum bahwa terdakwa JEM secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 111 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Terdakwa juga dikenakan subsider 6 bulan penjara jika tidak membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dan membayar uang perkara sebesar Rp 5000.
Barang bukti yang dimiliki terdakwa berupa 1 karung berwarna putih berisi 1300 Gram (1.3Kg) ganja.
1 bungkus biji tanaman ganja dibungkus menggunakan kain berwarna kuning,dengan berat 140gram.
9 batang tanaman ganja dirampas untuk dimusnahkan.
Kronologis kasus yang menimpa JEM bermula saat ditangkap oleh anggota Polres Gayo Lues pada 20 Oktober 2021 di rumahnya di Desa Malelang Kecamatan Terangun dari penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 1300 gram dan biji tanaman ganja seberat 140 gram dari belakang rumahnya, dari pengembangan petugas terdakwa juga menanam 9 batang ganja di kebunnya.
Melihat tingginya hukuman dan denda yang dituntut oleh JPU pada terdakwa seperti dituturkan JPU Handri SH.ini merupakan upaya efek jera bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan pelajaran bagi masyarakat Gayo Lues untuk tidak bermain main dengan Narkoba.baik sebagai pengguna pemilik.penjual Narkoba.
Dan terdakwa pada sidang tersebut langsung menyampaikan pledoinya melalui pengacaranya secara lisan.
Sidang akan dilanjutkan pada 24 Februari dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren.