Hukum

Replik Sidang Kasus Makan Minum Hafiz JPU Tetap Kokoh Pada Tuntutannya

Redaksi
Azhari Lubis/alabaspos.com
Gedung Kejari Gayo Lues



Blangkejeren(alabaspos.com) Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gayo Lues direncanakan akan menanggapi pembelaan (pledoi) terdakwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi program makan minum santri penghafal Alquran Dinas Syariat Islam Gayo Lues pada senin 14/2/2022 di pengadilan Tipikor Banda Aceh.


"Benar besok Senin kami akan menyampaikan Replik atau jawaban atas pledoi terdakwa" ujar Kasipidsus Kejari Gayo Lues Antoni Mustaqbal SH via WA nya kepada media ini 13/2/2022.


Informasi yang dihimpun media ini pada pledoinya (pembelaan ) dua minggu lalu para terdakwa menolak menyangkal dan membantah apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada sidang penuntutan dimana JPU menuntut tiga terdakwa masing HS mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara begitu juga dengan dua terdakwa lainnya L sebagai rekanan dan SH sebagai PPTK.JPU juga menuntut denda Rp 300 Juta atau subsider 3 bulan penjara serta pengembalian kerugian negara dengan jumlah lebih dari Rp 3.7 Milyar kepada ketiga terdakwa.


Pada sidang Replik jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa Senin 14/2/2022 Seperti disampaikan Antoni Mustaqbal SH selaku JPU usai sidang mengatakan, sidang berjalan dengan lancar dan pada Repliknya sebut Antoni Mustaqbal JPU tetap pada pendiriannya pada tuntutan awal, walaupun pada Sidang sebelumnya para terdakwa membantah atas tindakan dan perbuatannya melawan hukum dengan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain,tentunya JPU dapat membuktikannya,

"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap berpendirian dengan tuntutan kami, yang disampaikan pada sidang agenda pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu.dan sidang dilanjutkan pada 21/2/2022 dengan agenda sidang pembacaan Duplik dari Pembela dan Terdakwa.


Kasus dugaan korupsi makan minum penghapal Al Qur'an santri Boarding sejak diproses di Polres Gayo Lues hingga dibawa kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,telah menjadi asumsi ditengah masyarakat Gayo Lues berbagai komentar dan pembicaraan atas kasus yang dianggap memalukan sebab anggaran yang diduga dikorupsi adalah untuk pembinaan hafiz Al Qur'an, banyak kalangan mempertanyakan apakah aliran dana sebesar Rp 3.7 Milyar kerugian negara itu hanya terdakwa bertiga yang menikmatinya? Atau adakah oknum oknum lainnya ? Banyak kalangan percaya bahwa aliran uang haram itu juga mengalir ke berbagai pihak,misalnya dari pengakuan terdakwa SH ada oknum LSM berinisial NS menerima Rp 270 juta, namun dibantah oleh NS, kini NS masih dalam pencaharian Polres Gayo Lues.


Beberapa narasumber media ini berharap agar para terdakwa sebaiknya tidak menutup mulut, tetapi berani membuka kemana saja aliran uang sebesar Rp 3.7 Milyar itu,

"Jika mereka sebagai terdakwa jujur dan mau menyampaikan di persidangan kemana saja aliran uang itu tentunya JPU dan Hakim punya pertimbangan lain, atau terdakwa mengajukan diri sebagai whistlerblower pasti Hakim akan mengurangi hukuman mereka" ujar beberapa sumber yang dirangkum media ini.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.