Blangkejeren (alabaspos com), Kasus dugaan korupsi dana desa Rema Kecamatan Kutapanjang tahun anggaran 2018 masih terus bergulir bahkan Pada hari Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB Jaksa Penyidik Bidang
Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menerima pengembalian
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 66.839.180,- (enam puluh enam juta delapan ratus tiga
puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dari total kerugian sebesar Rp.
256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus
delapan puluh rupiah) dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Keucik (Kades)
Desa Rema yang berinisial KH.demikian siaran Pers Kejari Gayo Lues yang diterima redaksi alabaspos.com 16/8/2022.
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa 26 Juli 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara
dari Tersangka KH sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga
total uang kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh Tersangka KH sebesar Rp.
256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus
delapan puluh rupiah).
Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan
Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema
Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta
di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. Terhadap KH disangkakan melanggar
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait
kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang
Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan
ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dan telah dikembalikan sebesar
Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu
seratus delapan puluh rupiah), yang berarti Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada
Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara pada
perkara a quo sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Ahli
pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues.
Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Tersangka KH dengan didampingi oleh
keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues
serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Selanjutnya Perkara ini akan segera
dilimpahkan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH.
Menurut Kasiintel Kajari Handri SH walaupun barang bukti berupa kerugian negara sudah dikembalikan proses sidang di pengadilan Tipikor Banda Aceh akan tetap berlanjut namun tentunya JPU tidak lagi menuntut tambahan hukuman atas kerugian negara untuk dikembalikan sebab tersangka sudah mengembalikannya.masalah hukuman yang akan diterima oleh KH tentunya itu merupakan wewenang majelis hakim .