Hukum

Mantan Kades Rema Kembalikan ke Kejari Seluruh Dana Desa Yang Diduga di Embatnya

Redaksi
Istimewa
Kejari Gayo Lues saat menerima kembali sisa kerugian negara dari dana desa tahun 2018 oleh keluarga KH.



Blangkejeren (alabaspos com), Kasus dugaan korupsi dana desa Rema Kecamatan Kutapanjang tahun anggaran 2018 masih terus bergulir bahkan Pada hari Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB Jaksa Penyidik Bidang

Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menerima pengembalian

kerugian keuangan negara sebesar Rp. 66.839.180,- (enam puluh enam juta delapan ratus tiga

puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dari total kerugian sebesar Rp.

256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus

delapan puluh rupiah) dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Keucik (Kades)

Desa Rema yang berinisial KH.demikian siaran Pers Kejari Gayo Lues yang diterima redaksi alabaspos.com 16/8/2022.


Bahwa sebelumnya pada hari Selasa 26 Juli 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus

pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara

dari Tersangka KH sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga

total uang kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh Tersangka KH sebesar Rp.

256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus

delapan puluh rupiah).

Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan

Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema

Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta

di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. Terhadap KH disangkakan melanggar

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait

kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang

Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah

kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan

ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dan telah dikembalikan sebesar

Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu


seratus delapan puluh rupiah), yang berarti Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada

Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara pada

perkara a quo sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Ahli

pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues.

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Tersangka KH dengan didampingi oleh

keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues

serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Selanjutnya Perkara ini akan segera

dilimpahkan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH.



Menurut Kasiintel Kajari Handri SH walaupun barang bukti berupa kerugian negara sudah dikembalikan proses sidang di pengadilan Tipikor Banda Aceh akan tetap berlanjut namun tentunya JPU tidak lagi menuntut tambahan hukuman atas kerugian negara untuk dikembalikan sebab tersangka sudah mengembalikannya.masalah hukuman yang akan diterima oleh KH tentunya itu merupakan wewenang majelis hakim .

Penulis: Real

Situs ini menggunakan cookies.