Blangkejeren(alabaspos.com), Kejari Gayo Lues pada hari Senin 05 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Ruang Tahap II
Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah dilaksanakan agenda serah terima Tersangka dan barang
bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo
Lues ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam perkara “Dugaan
Tindak Pidana Korupsi†atas nama KH.
Sebelumnya berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 02
September 2022 dari Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, menyatakan bahwa hasil
Penyidikan perkara pidana korupsi atas nama Tersangka KH sudah lengkap (P-21).Demikian pres realis yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Handri SH yang merangkap sebagai Humas Kejari,kepada media ini
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-
01/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022 telah ditunjuk beberapa orang Jaksa yang
menjadi Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara A quo,
Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan
Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema
Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta
di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. Terhadap KH disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait
kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang
Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, jumlah
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan
ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dan Jaksa Penyidik Bidang Tindak
Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian
kerugian keuangan negara tersebut dari Tersangka KH.
Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses
hukum lebih lanjut terhadap KH.