Hukum

Kejari Gayo Lues Segera Limpahkan Kasus Tipikor Mantan Kades Rema Ke Pengadilan

Redaksi
humas Kejari Gayo Lues
Tersangka KH mantan Kades Rema 






Blangkejeren(alabaspos.com), Kejari Gayo Lues pada hari Senin 05 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Ruang Tahap II

Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah dilaksanakan agenda serah terima Tersangka dan barang

bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo

Lues ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam perkara “Dugaan

Tindak Pidana Korupsi” atas nama KH.

Sebelumnya berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 02

September 2022 dari Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, menyatakan bahwa hasil

Penyidikan perkara pidana korupsi atas nama Tersangka KH sudah lengkap (P-21).Demikian pres realis yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Handri SH yang merangkap sebagai Humas Kejari,kepada media ini

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-

01/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022 telah ditunjuk beberapa orang Jaksa yang

menjadi Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara A quo,

Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan

Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema

Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta

di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. Terhadap KH disangkakan melanggar

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait

kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang

Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, jumlah

kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan

ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dan Jaksa Penyidik Bidang Tindak

Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian

kerugian keuangan negara tersebut dari Tersangka KH.

Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada

Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses

hukum lebih lanjut terhadap KH.


Penulis: Azhari Lubis/Realis

Situs ini menggunakan cookies.